STRATEGI PERTAHANAN LAUT NUSANTARA DALAM MENGHADAPI PROVOKASI MALAYSIA DI AMBALAT

Dosen : Rachmayani, M.Si

Kelompok 9 :
MUFIDAH AMELIA                       2016320008
EKA MALINDA                              2016230007
ROBIATUL ADAWIYAH                2016230009
FAHRISYA TIKO SEPTIARIKA     2016230013
PRICILLIA DEAN SAFITRI            2016230178

INSTITUT ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK (IISIP)
JAKARTA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang Masalah
Konflik perbatasan Indonesia dan Malaysia pada dekade tahun 2000-an dimulai dengan persengketaan mengenai wilayah sipadan dan lingitan yang berakhir dengan kemenangan oleh pihak Malaysia melalui Mahkamah Internasional pada tanggal 17 Desember 2002. Mahkamah Internasional telah memutuskan bahwa Malaysia memiliki Kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan bedasarkan beberapa faktor diantaranya adalah bahwa pemerintah Inggris telah melakukan tindakan administratif secara nyata sebagai wujud kedaulatannya berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu sular awal 1960. Masalah Sipadan dan Ligitan ini dapat menjadi acuan yang berkaitan dengan konflik Ambalat.
Ambalat Adalah blok laut luas mencakup 15.235 kilometer persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makasar dan berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia dan Kalimantan Timur. Penamaan blok ambalat ini didasarkan atas kepentingan eksplorasi kekayaan laut dan bawah laut, khusus dalam bidang pertambangan minyak. Kasus Ambalat merupakan permasalahan yang sangat krusial bagi kedua belah pihak baik bagi Indonesia ataupun Malaysia karena masalah Ambalat merupakan masalah kedaulatan dan konsitusi suatu negara, jika suatu wilayah di ambil oleh suatu negara maka pemerintah yang bersangkutan akan mempertahankannya dengan cara apapun baik secara kekerasan atau jalur militer maupun diplomasi.
Malaysia telah mengklaim Blok Ambalat sejak tahun 1979 yang terletak di perairan Laut Sulawesi di sebelah timur Pulau Kalimantan itu sebagai milikinya.Lalu memasukkanya ke dalam peta wilayah negaranya. Dengan klaim tersebut Malaysia kemudian memberikan konsesi minyak di Blok Ambalat kepada shell, perusahaan minyak Inggris-Belanda.Sebelumnya kegiatan penambangan migas di lokasi yang disengketakan itu di bagi oleh Indnesia menjadi Blok Ambalat dan Blok East Ambalat.Blok ini dikelola oleh Unocal Indonesia Ventures L.td asal Amerika sejak Desember 2004 dan Blok Ambalat dikelola kontraktor migas ENI asal Italia sejak tahun 1999. Sebelumnya Indonesia terlebih dahulu memberikan konsesi minyak di perairan tersebut kepada berbagai perusahaan minyak dunia, termasuk Shell, sejak tahun 1999-an; antara lain kepada Total Indonesia untuk Blok Bunyu sejak 1967 yang dilanjutkan dengan konsesi kepada Hadsn Bunyu BV pada 1985, Beynd Petroleum (BP) untuk Blok North East Kalimantan Offshore dan ENI Bukat L.td Italia.
Pada 16 Februari 2005, Petronas Malaysia memberi hak konsesi minyak kepada perusahaan minyak Inggris, Shell, di Laut Sulawesi, perairan sebelah timur pulau Kalimantan, Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Indonesia. Indonesia tidak membiarkan dan mengirim surat yang berisi protes kepada Malaysia karena berbagai peraturan Internasional, salah satunya Konvensi Hukum Laut Internasional, perairan di Kalimantan Timur jelas merupakan wilayah kedaulatan RI.
Menanggapi protes dari Indonesia, pemerintah Malaysia menyatakan bahwa konsesi tersebut berada pada wilayah Malaysia.Dengan alasan pengukuran garis batas baru setelah Sipadan-Ligitan, wilayah tersebut secara resmi dinyatakan wilayah kedaulatan Malaysia.Lokasi yang dinamai Blok Ambalat dan Ambalat Timur disebut sebagai Blok Y dan Blok Z.Jadi, permasalahan Ambalat pada dasarnya adalah permasalahan hak berdaulat, bukan kedaulatan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (pepres) nomor 78 tahun 2005 Perpres tentang pengelolaan pulau-pulau kecil, termasuk pulau terluar. Indonesia mempunyai 92 pulau kecil terluar, 12 pulau diantaranya memiliki kerawanan atau berpotensi untuk menjadi sumber konflik, sehingga perlu dikelola dan diamankan karena merupakan perwujudan kedaulatan negara . Kondisi sekarang ini timbul kekhawatiran akan lepasnya pulau-pulau tersebut dari NKRI akibat kurangnya pengawasan, peralihan kepemilikan, hilang secara fisik (alami) dan perubahan sistem sosial ekonomi. Sedangkan untuk mengamankannya kemampuan TNI AL masih sangat terbatas akibat terbatasnya Alutista.Strategi pertahanan maritim yang digunakan TNI AL adalah Strategi Pertahanan Laut Nusantara.
Provokasi Malaysia di Ambalat meningkatkan eksalasi diperairan perbatas RI-Malaysia pada media februari 2005 dilaut Sulawesi. Hal ini diawalai dengan adanya klaim sepihak oleh Malaysia pada tanggal 16 februari 2005 yang mengumumkan bahwa blok ND 6 dan blok ND 7 merupakan konsensi perminyakan baru yang dioperasikan oleh Shell dan Petronas Carigali (Malaysia) dimana blok tersebut tumpang tindih dengan blok Abalat yang operasikan oleh Eni Ambalat Lid dan East Ambalat oleh Unocal Ventures (Indonesia) yang penandatanganan kontraknya telah dilaksanakan pada tanggal 27 september 1999. Malaysia telah mengerahkan Kapal perang dan pesawat udaranya untuk berpatroli dan melanggar wilayah Indonesia.Tujuannya jelas untuk menunjukan bahwa wilayah itu dalam sengketa, Malaysia tidak mengakui kedaulatan hukum NKRI di Ambalat untuk memperoleh keuntungan ekonomi yang besar dari hasil konsensi minyak bumi.Indonesia telah mengarahkan kapal perangnya untuk menjaga perbatasan, Ambalat.

1.2         Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah datas, dapat ditarik rumusan masalah, diantaranya:
1.      Apa latar belakang penyebab terjadinya konflik sengketa Blok Ambalat antara Indonesia-Malaysia?
2.      Bagaimana strategi pertahanan maritim Indonesia di Ambalat?
3.      Bagaimana upaya penyelesaian sengketa Ambalat melalui overclapping yang dilakukan Indonesia?

1.3         Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan dari makalah ini ialah:
1.      Untuk mengetahui apa latar belakang penyebab terjadinya konflik sengketa Blok Ambalat antara  Indonesia-Malaysia.
2.      Untuk mengetahui bagaimana strategi pertahanan maritim Indonesia di Ambalat.
3.      Untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian sengketa Ambalat melalui overlapping yang dilakukan Indonesia.
  
 BAB II
TEORI/KONSEP

2.1         Teori Realisme
Negara merupakan aktor utama dalam hubungan internasional yang bersifat rasional.Realisme berpendapat bahwa sistem internasional bersifat anarki dan kompetitif. Realisme menganggap bahwa kerjasama yang dibangun hanya untuk kepentingan jangka pendek, dan stabilitas hubungan internasional hanya akan dicapai melalui distribusi kekuatan (Power Politics). (Perwita,2005 : 25)
Asumsi dasar realisme adalah bahwa manusia sebagai makhluk yang selalu cemas akan keselamatan dirinya dalam persaingan dengan yang lain, serta manusia yang selalu ingin berada dalam ‘kursi pengendali’, dan akan terus menerus berjuang untuk mendapatkan keuntungan dari yang lain. Realisme juga berpendapat bahwa politik dunia berkembang dalam anarki internasional yaitu sistem tanpa adanya kekuasaan yang berlebihan dan tidak adanya pemerintahan dunia, serta Negara merupakan aktor utama dalam politik dunia.Negara dipandang sebagai pelindung wilayah, penduduk, dan negara dinilai esensial untuk kehidupan warga negaranya, serta negara menjunjung tinggi nilai nilai keamanan nasional dan kelangsungan hidup negara. (Jackson dan Sorenson, 2013 :112-113)
Realisme berpendapat bahwa fokus penelitian politik dunia sebagai pendorong untuk menggerakkan hubungan antar negara-negara.Realisme beranggapan bahwa pengejaran terhadap kekuasaan dan kepentingan nasional adalah kekuatan utama yang menggerakkan perpolitikan dunia. (Steans dan Pettiford, 2009 : 48). Realisme menganggap bahwa Negara merupakan aktor kunci dalam hubungan internasional, dan negara dimotivasi oleh sebuah dorongan untuk mengejar kekuasaan dan kepentingan nasional. (Steans dan Pettiford, 2009 : 52)
2.2         Kepentingan Nasional
Kepentingan nasional (National interest) sangat penting digunakan untuk menjelaskan dan memahami perilaku internasional.Kepentingan nasional merupakan dasar untuk menjelaskan perilaku suatu negara, serta merupakan upaya negara untuk mengejar kekuasaan untuk mendapatkan kontrol suatu negara terhadap negara lain. Kepentingan nasional dianggap sebagai sarana dan tujuan dari tindakan suatu negara, dan kepentingan nasional suatu negara merupakan unsur-unsur yang membentuk kebutuhan negara seperti pertahanan, keamanan, serta kesejahteraan ekonomi. (Perwita, 2005 : 35)
 Menurut Hans J. Morgenthau, kepentingan nasional setiap negara adalah untuk mengejar kekuasaan dan dapat membentuk pengendalian terhadap negara lain dan dapat diciptakan melalui teknik dan unsur paksaan maupun kerjasama. Kepentingan nasional suatu negara adalah dapat menjamin kelangsungan hidup. Kelangsungan hidup yang dimaksud adalah kelangsungan hidup negara dan warga negaranya, yaitu melindungi identitas fisik, politik, dan kultural negara dari gangguan negara lain. Negara harus bisa mempertahankan batas teritorialnya, mempertahankan rezim ekonomi dan politik negaranya, serta memelihara norma-norma, etnis, religius, dan sejarahnya. (Mochtar Mas’oed, 1990 : 140-141)
Dalam kepentingan nasional peran ‘negara’ sebagai aktor yang mengambil keputusan dan memerankan peranan penting dalam pergaulan internasional berpengaruh bagi masyarakat dalam negerinya. Demikian pentingnya karena ini yang akan menjadi kemaslahatan bagi masyarakat yang berkehidupan di wilayah tersebut. Seorang ahli, Thomas Hobbes menyimpulkan bahwa negara dipandang sebagai pelindung wilayah, penduduk, dan cara hidup yang khas dan berharga. Demikian karena negara merupakan sesuatu yang esensial bagi kehidupan warga negaranya.Tanpa negara dalam menjamin alat-alat maupun kondisi-kondisi keamanan ataupun dalam memajukan kesejahteraan, kehidupan masyarakat jadi terbatasi.Sehingga ruang gerak yang dimiliki oleh suatu bangsa menjadi kontrol dari sebuah negara.
Kepentingan nasional tercipta dari kebutuhan suatu negara.Kepentingan ini dapat dilihat dari kondisi internalnya, baik dari kondisi politik-ekonomi, militer, dan sosialbudaya.Kepentingan juga didasari akan suatu ‘power’ yang ingin diciptakan sehingga negara dapat memberikan dampak langsung bagi pertimbangan negara agar dapat pengakuan dunia. Peran suatu negara dalam memberikan bahan sebagai dasar dari kepentingan nasional tidak dipungkiri akan menjadi kacamata masyarakat internasional sebagai negara yang menjalin hubungan yang terlampir dari kebijakan luar negerinya. ( Robert Jackson dan Georg Sorensen : 2009 - 2 ).
Dengan demikian, kepentingan nasional secara konseptual dipergunakan untuk menjelaskan perilaku politik luar negeri dari suatu negara.Seperti yang dipaparkan oleh Kindleberger mengenai kepentingan nasional; “…hubungan antara negara tercipta karena adanya perbedaan keunggulan yang dimiliki tiap negara dalam berproduksi. Keunggulan komparatif (comparative advantage) tersebut membuka kesempatan pada spesialisasi yang dipilih tiap negara untuk menunjang pembangunan nasional sesuai kepentingan nasional…” Pengertian tersebut menjelaskan bahwa keberagaman tiap-tiap negara yang ada di seluruh dunia memiliki kapasitas yang berbeda.
Demikian tercipta dapat terpengaruh dari domografi, karekter, budaya, bahkan history yang dimiliki negara tersebut.Sehingga negara saat ingin melakukan kerjasama dapat melihat kondisi dari keunggulan-keungulan yang dapat menjadi pertimbangan.Adanya kepentingan nasional memberikan gambaran bahwa terdapat aspek-aspek yang menjadi identitas dari negara. Hal tersebut dapat dilihat dari sejauh mana fokus negara dalam memenuhi target pencapaian demi kelangsungan bangsanya.
 Dari identitas yang diciptakan dapat dirumuskan apa yang menjadi target dalam waktu dekat, bersifat sementara ataupun juga demi kelangsungan jangka panjang. Hal demikian juga seiring dengan seberapa penting identitas tersebut apakah sangat penting maupun sebagai hal yang tidak terlalu penting.
Konsep kepentingan nasional bagi Hans J. Morgenthau memuat artian berbagai macam hal yang secara logika, kesamaan dengan isinya, konsep ini ditentukan oleh tradisi politik dan konteks kultural dalam politik luar negeri kemudian diputuskan oleh negara yang bersangkutan.Hal ini dapat menjelaskan bahwa kepentingan nasional sebuah negara bergantung dari sistem pemerintahan yang dimiliki, negara-negara yang menjadi partner dalam hubungan diplomatik, hingga sejarah yang menjadikan negara tersebut menjadi seperti saat ini, merupakan tradisi politik. Sedangkan tradisi dalam konteks kultural dapat dilihat dari cara pandang bangsanya yang tercipta dari karakter manusianya sehingga menghasilkan kebiasaan-kebiasaan yang dapat menjadi tolak ukur negara sebelum memutuskan menjalankan kerjasama.
Dapat disimpulkan, bahwa kepentingan nasional suatu negara adalah untuk mengejar kekuasaan dan mendapatkan kontrol suatu negara terhadap negara lain, dan dapat diciptakan dengan melalui tindakan dan unsur paksaan maupun kerjasama.Kepentingan nasional suatu negara juga dapat menjamin kelangsungan hidup negara dan warga negaranya.

2.3         Sengketa Internasional
Hubungan-hubungan internasional yang diadakan antar negara, negara dengan individu, atau negara dengan organisasi internasional tidak selamanya terjalin dengan baik, tidak jarang dalam hubungan tersebut terjadi suatu sengketa.Sengketa internasional (International Dispute) adalah suatu perselisihan antara subjek- subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya.Sengketa internasional terjadi apabila perselisihan tersebut melibatkan pemerintah, lembaga juristic person (badan hukum) atau individu dalam bagian dunia yang berlainan terjadi karena:
1.      Kesalahpahaman tentang suatu hal;
2.      Salah satu pihak sengaja melanggar hak / kepentingan negara lain;
3.      Dua negara berselisih pendirian tentang suatu hal;
4.      Pelanggaran hukum / perjanjian internasional.
Dalam studi hukum internasional publik, dikenal dua macam sengketa internasional, yaitu sengketa hukum (legal or judicial disputes) dan sengketa politik (political or nonjusticiable disputes).Dalam praktiknya tidak terdapat kriteria pembedaan jelas yang dapat digunakan untuk membedakan antara sengketa hukum dan sengketa politik. Meskipun sulit untuk membuat perbedaan tegas antara istilah sengketa hukum dan sengketa politik, namun para ahli memberikan penjelasan mengenai cara membedakan sengketa hukum dan sengketa politik. Menurut Friedmann, meskipun sulit untuk membedakan kedua pengertian tersebut, namun perbedaannya dapat terlihat pada konsepsi sengketanya. Konsepsi sengketa hukum memuat hal- hal berikut:
1.    Sengketa hukum adalah perselisihan antar negara yang mampu diselesaikan olehpengadilan dengan menerapkan aturan hukum yang telah ada dan pasti.
2.    Sengketa hukum adalah sengketa yang sifatnya memengaruhi kepentingan vital negara,seperti integritas wilayah, dan kehormatan atau kepentingan lainnya dari suatu negara.
3.    Sengketa hukum adalah sengketa dimana penerapan hukum internasional yang ada cukupuntuk menghasilkan putusan yang sesuai dengan keadilan antar negara dan perkembanganprogresif hubungan internasional.
4.    Sengketa hukum adalah sengketa yang berkaitan dengan persengketaan hak-hak hokumyang dilakukan melalui tuntutan yang menghendaki suatu perubahan atas suatu hokumyang telah ada.
Menurut Sir Humprey Waldock, penentuan suatu sengketa sebagai suatu sengketa hukum atau politik bergantung sepenuhnya kepada para pihak yang bersangkutan. Jika para pihak menentukan sengketanya sebagai sengketa hukum maka sengketa tersebut adalah sengketa hukum.Sebaliknya, jika sengketa tersebut menurut para pihak membutuhkan patokan tertentu yang tidak ada dalam hukum internasional, misalnya soal pelucutan senjata maka sengketa tersebut adalah sengketa politik.
Sedangkan Menurut Oppenheim dan Kelsen, tidak ada pembenaran ilmiah serta tidak ada dasar kriteria objektif yang mendasari perbedaan antara sengketa politik dan hukum.Menurut mereka, setiap sengketa memiliki aspek politis dan hukumnya.Sengketa tersebut biasanya terkait antar negara yang berdaulat. Oppenheim dan Hans Kelsen menguraikan pendapatnya tersebut sebagai berikut:
All disputes have their political aspect by the very fact that they concern relations betweensovereign states. Disputes which, according to the distinction, are said to be of a legalnature might involve highly important political interests of the states concerned;conversely, disputes reputed according to that distinction to be a political character moreoften than not concern the application of a principle or a norm of international law.”

Huala Adolf mengeluarkan pendapat yang sama. Menurut beliau, jika timbul sengketa antara dua negara, bentuk atau jenis sengketa yang bersangkutan ditentukan sepenuhnya oleh para pihak.Bagaimana kedua negara memandang sengketa tersebut menjadi faktor penentu apakah sengketa yang terjadi merupakan sengketa hukum atau politik.
Penyelesaian suatu sengketa internasional erat kaitannya dengan hukum internasional yang mengatur mengenai permasalahan yang menjadi sebuah sengketa.Sejarah perkembangan penyelesaian sengketa internasional berhubungan dengan sejarah terbentuknya hukum internasional sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan negara-negara dan subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional.
Upaya-upaya penyelesaian sengketa telah menjadi perhatian penting di masyarakat internasional sejak awal abad ke-20.Upaya-upaya ini ditunjukan untuk menciptakan hubungan antar negara yang lebih baik berdasarkan prinsip perdamaian dan keamanan internasional.Peranan hukum internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional adalah memberikancara bagaimana para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya menurut hukum internasional.
Dalam perkembangan awalnya, hukum internasional mengenal dua cara penyelesaian, yaitu penyelesaian secara damai dan militer (kekerasan). Dalam perkembangannya kemudian, dengan semakin berkembangnya kekuatan militer serta senjata pemusnah massal, Masyarakat internasional semakin menyadari besarnya bahaya dari penggunaan perang.Karenanya dilakukan upaya untuk menghilangkan atau sedikitnya membatasi penggunaan penyelesaian sengketa secara kekerasan.

2.4         Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai

1.             Negosiasi
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan yangpaling tua digunakan oleh manusia. Cara penyelesaian melalui negosiasimerupakan cara yang paling penting. Banyak sengketa yang diselesaikan melaluicara ini tanpa publisitas atau perhatian publik.Alasannya dengan cara ini, parapihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian sengketanya dan setiappenyelesaian didasarkan kesepakatan atau konsensus para pihak.
2.             Pencarian fakta
Sengketa seringkali berawal dari mempersoalkan sengketa mengenai suatufakta. Meskipun suatu sengketa berkaitan dengan hak dan kewajiban, akan tetapisering kali saat permasalahannya bermula pada perbedaan pandangan para pihakterhadap fakta yang menentukan hak dan kewajiban tersebut. Penyelesaiansengketa demikian bergantung pada penguraian fakta para pihak yang tidakdisepakati.Oleh sebab itu, pemastian kedudukan fakta yang sebenarnya dianggapsebagai bagian penting dari prosedur penyelesaian sengketa.Dengan demikianpara pihak yang bersengketa dapat memperkecil masalah sengketanya denganmenyelesaikannya sengketa melalui metode pencarian fakta yang menimbulkanpersengketaan.
3.             Jasa-jasa baik
Jasa-jasa baik merupakan cara penyelesaian sengketa melelui atau denganbantuan pihak ketiga. Pihak ketiga berupaya agar para pihak menyelesaikansengketanya dengan negosiasi.Jadi fungsi utama jasa baik ini adalahmempertemukan para pihak sedemikian rupa sehingga para pihak mau dudukbersama, dan bernegosiasi.
4.             Mediasi
Mediasi merupakan cara atau metode penyelesaian melalui pihak ketiga.Pihak ketiga tersebut sering disebut dengan mediator. Mediator dalam hal ini bisanegara, organisasi internasional atau individu, mediator ikut serta secara aktifdalam setiap proses negosiasi. Biasanya mediator dengan kapasitasnya sebagaipihak yang netral berupaya mendamaikan para pihak dengan memberikan saranpenyelesaian sengketa.
5.             Konsiliasi
Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal dibanding mediasi. Konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa oleh pihakketiga atau oleh suatu komisi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi ini disebutdengan komisi konsiliasi.Komisi konsiliasi bisa yang sudah terlembaga atau adhoc yang berfungsi untuk menetapkan persyaratan penyelesaian yang diterimaoleh para pihak, namun putusannya tidak mengikat para pihak.
6.             Arbitrase
Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase merupakan penyerahan sengketasecara sukarela kepada pihak ketiga yang netral yang mengeluarkan putusanbersifat final dan mengikat.Badan arbitrase dewasa ini sudah semakin popular dan semakin banyak digunakan dala penyelesaian sengketa-sengketainternasional.Penyerahan suatu sengketa kepada arbitrase dapat dilakukan denganpembuatan suatu compromis, yaitu penyerahan kepada arbritrase suatu sengketayang telah lahir atau melalui pembuatan suatu klausul arbritrase dalam suatuperjanjian, sebelum sengketa lahir, orang yang dipilih melakukan arbitrase disebutarbitrator atau arbiter.
7.             Pengadilan internasional
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan internasional merupakanalternative penyelesaian sengketa selain cara-cara di atas adalah melaluipengadilan. Penggunaan cara ini biasanya ditempuh apabila cara-carapenyelesaian yang ada ternyata tidak berhasil. Pengadilan dapat dibagi dalam duakatagori, yaitu pengadilan permanen (International Court of Justice) danpengadilanad hoc atau pengadilan khusus.



BAB III
PEMBAHASAN

3.1         Sengketa Ambalat Merupakan Konflik Perbatasan Indonesia Dan Malaysia
Konflik yang terjadi antar negara merupakan kondisi yang sudah umum diantara negara-negara di dunia ini apalagi bagi negara yang memiliki banyak titik perbatasan di perairan dengan negara lain biasanya lebih rentan timbulnya konflik. Konflik ini bisa terjadi karena perebutan akan kekuatan,kekuasaan, status, dan juga karena pengelompokan dalam sistem internasional. Pendekatan realis juga menyatakan bahwa keinginan negara untuk mendapatkan kekuasaanlah yang menyebabkan terjadinya konflik dan yang menyebabkan kekuasaan ini diperebutkan adalah karena dengan memiliki kekuasaan maka negara memiliki banyak keuntungan, memilki kemampuan untuk mendapatkan hasil yang lebih dalam posisi tawar menawar bagi negara tersebut.
Konflik dibagi menjadi dua yaitu konflik atas materi yang dapat diukur serta konflik atas materi yang tidak dapat diukur ( Goldstein, 1999:1998 ) perselisihan batas wilayah termasuk di dalam konflik atas materi yang dapat diukur dimana konflik ini timbul saat batas antara dua wilayah negara atau lebih masih belum jelas sehinga masing-masing negara akan saling memperebutkan.
Batas antar Negara adalah konflik yang terjadi karena perselisihan mengenai batas antar negara yang masing-masing telah berdaulat. Dengan wilayah luas berkepulauan,Indonesia masih memiliki masalah perbatasan dengan negara tetangganya. Batas maritim Indoneisa-Malaysia termasuk yang paling tinggi permasalahannya contohnya, adalah kasus perselisihan antara Indonesia-Malaysia mengenai kepulauan gugusan kepulauan Sipadan dan Ligitan dan perselisihan Blok Ambalat.Masing-masing negara berusaha agar wilayah yang disengketakan menjadi wilayah teritorial negaranya.Malaysia dengan berlandaskan dokumen pemerintahan kolonial Inggris dan Indonesia dengan dokumen pemerintahan kolonial Belanda mengajukan permasalahan ini ke Mahkamah Internasional.
Permasalahan Blok Ambalat adalah suatu konflik hubungan bilateral antara Malaysia dan Indonesia, konflik Blok Ambalat disebabkan oleh perbatasan negara di Laut Sulawesi terjadi klaim antara kedua negara dikarenakan cara perhitungan wilayah Laut Indonesia-Malaysia yang berbeda. Untuk menyelesaikannya, Indonesia-Malaysia sepakat menggunakan cara perundingan yang dimulai pada tahun 2005. Hingga Oktober 2009,perundingan telah dilakukan sebanyak 15 kali.
Konflik antara Indonesia-Malaysia seputar Blok Ambalat mengemuka ketika terbetik kabar bahwa pemerintahan Malaysia melalui perusahaan minyak nasionalnya, pertronas, memberikan konsensi minyak kepada perusahaan minyak Shell, atas cadangan minyak yang terketak diperairan sebelah timur Kalimantan.Pemerintah Indonesia mengajukan protes atas hal ini karena merasa bahwa wilayah itu berada dalam kedaulatan negara Indonesia. Sebenarnya klaim mMalaysia terhadap cadangan minya diwilayah itu sudah diprotes Indonesia sejak tahun 1980, Menyusul diterbitkanya peta wilayah Malaysia pada tahun 1979, peta tersebut mengklaim wilayah dilaut Sulwawesi sebagai milik Malaysia dengan didasarkan pada kepemilikan negara itu atas pulau Sipadan dan Ligitan.
Malaysia beranggapan bahwa dengan dimasukkanya Sipadan dan Ligitan sebagai wilayah kedaulatan Malaysia secara otomatis lautan diperarian sulawusi tersebut masuk dalam wilayahnya.Indonesia menolak klaim demikian dengan alasan bahwa klai tersebut bertentangan dengan hukum Internasional.Argumen Malaysia, yang mendasarkan klaimnya dengan berdasar kepemilikan negara itu atas pulai sipadan dan Ligitan, tidak bisa diterima Indonesia karena bertentangan dengan hukum Internasional.Kepemilikan Malaysia atas Sipadan dan Ligitan tidak memberikan efek penuh pada batas maritim.Sebagai negara yang bukan negara kepulauan, Malaysia tidak bisa menggunakan klausur yang dimiliki oleh negara kepulauan seperti Indonesia untuk menarik batas wilayahnya.
Faktor-faktor penyebab timbulnya persengketaan blok perairan ambalat antara Indonesia dengan Malaysia yaitu:
1.      Kedua belah pihak yaitu Indonesia dan Malaysia mengklaim bahwa blok perairan ambalat adalah wilayah teritorial kedaulatan negaranya.
2.      Tidak adanya batas negara yang jelas dikawasan perairan ambalat.
3.      Tidak adanya kesepakatan antara kedua negara atas batas Negara.
4.      Terdapat sumber daya alam yang melimpah luas yang terkandung dalam perut bumi diperairan ambalat yaitu minyak dan gas bumi.

3.1.1   Klaim  Blok Ambalat Ditinjau Dari Perspektif Malaysia
Malaysia beryakinan bahwa ambalat merupakan wilayah mereka dengan demikiankebijakan pemerintah Malaysia menjual minyak dan gas alam yang terkandung didalamnya kepada perusahaan Shell untuk mengekploitasi minyak dan gas dikawasan perairan ambalat.Klaim dari Malaysia bahwa setiap pulau berhak mempunyai laut teritorial, (ZEE), dan lantasan kontinen nya sendiri maka pasal 121 UNCLOS (The United Nations Convention on the law of the sea) 1982 dapat dibenarkan. Kebijakan politik luar negri Malaysia menklaim ambalat didasarkan pada penggunaan peta laut yang diproduksi pada tahun 1972, selain itu Malaysia juga menggunakan pasal 121 UNCLOS 1982 untuk memperkuat keinginan mereka untuk menguasai ambalat, dengan berdasarkan pasal 121 UNCLOS 1982 dan peta laut tahun 1979 jelas bahwa kawasan perairan amabalat adalah toritorial mereka jika penarikan garis lurus dari lintang 4" 10 kearah timur yang memotong pulau sebatik karena wilayah perairan tersebut terletak disebelah timur titik garis yang dimaksud dan berdasarkan pada konvensi 1891 kesepakatan Inggris dan Belanda membagi wilayah kekuasaan kolonialnya.
Pemerintah Malaysia menggunakan peta wilayah Malaysia 1979 yang secara unirateral memasukan wilayah ambalat sebagai wilayahnya dan sebagai dasar klaim tersebut. Malaysia mengklaim wilayah disebelah timur kalimantan itu miliknya. Malaysia menyebut wilayah ambalat sebagai wilayah minyak XYZ bersadarkan peta yang dibuatnya dan Malaysia lebih berperan dalam proses pembangunan ambalat.
Ditinjau dari aspek politik, keuntungan yang didapatkan malaysia yaitu berupa meluasnya wilayah negara untuk mecapaikeinginananya Malaysia harus  mempunyai kemampuan militer yang kuat dan persenjataan yang canggih untuk mempertahankan negara dari serangan musuh dengan kata lain adanya deterrence sistem hubungan Internasional bersifat anarki dimana siapa yang mempunya kekuatan yang lebih besar maka dialah yang lebih berpeluang memperoleh keuntungan politik, disamping itu harga diri Malaysia sebagai sebuah bangsa dan negara berdaulat akan meningkat.
Ditinjau dari segi ekonomi dimana suatu negara mengklaim suatu wilayah menjadi wilayahnya tiada lagi adanya kepentingan nasional yang ingin dicapai, keinginan Malaysia memiliki kawasan perarian ambalat yaitu bahwa dikawasan perairan ambalaat terdapat kekayaan alam yang sangat melimpah minyak dan gas bumi, apabila Malaysia dapat mengekploitasi sumber daya alam dikawasan ambalat maka akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari eksploitasi tersebut, dengan keuntunagn tersebut maka Malaysia dapat mensejahterakan rakyatnya dan meningkatkan ekonomi domestiknya.



3.1.2   Klaim Blok Ambalat Ditinjau Dari Perspektif Indonesia
Indonesia telah sejak lama bahkan lebih dulu dari Malaysia melakukan penambangan migas dilokasi sengketa itu.pemerintah Indonesia menjadi blok ambalat dan blok east ambalat. Blok ambalat dikelolah kontraktor migas EMI asaal italia sejak tahun 1999 sementara blok east ambalat dikelohan oleh Unocal Indonesia Ventures Ltd sejak Desember 2004. Pemberian konsesi minyak di perairan tersebut memang lebih dulu di lakukan Indonesia kepada  berbagai perusahaan minyak dunia, termasuk shell sejak tahun 1960-an. Antara lain kepada Total Indonesia untuk Blok Bunyu sejak 1967 yang di lanjutkan dengan konsesi kepada Hadson Bunyu BV pada 1985. Konsesi lainya diberikan kepada Benyond Petroleum (BP) untuk Blok North East Kalimantan Offshore dan ENI Bukat Ltd. Italia untuk Blok Bukat pada 1988.
Secara hukum serta bedasarkan konsensus Mahkamah Internasional, Indonesia adalah pemilik wilayah Ambalat.Jika kasus ini kembali diajukan ke Mahkamah Internasional, Indonesia memiliki alat bukti kuat mengenai kepemilikan kawasan tersebut sebagai bagian dari wilayah nusantara diantaranya seperti uraian dibawah ini.Indonesia adalah negara kepulauan.Deklarasi Negara Kepulauan ini telah dimulai ketiak diterbitkan Deklarasi Djuanda tahun 1957, lalu diikuti Prp No. 4/1960 tentang Perairan Indonesia. Deklarasi Negara Kepulauan ini juga telah disahkan oleh The United Nations Convention On the Law The Sea (UNCLOS) tahun 1982 bagian IV. Isi deklarasi UNCLOS 1982 antara lain di antara pulau-pulau Indoneisa tidak ada laut bebas, dan sebagai negara kepulauan, Indonesia boleh menarik garis pangkal dari titik-titik terluar pulau-pulau terluar. Malaysia Bukanlah negara kepulauan, namunsebagai negara pantai biasa yang hanya boleh memakai garis pantai biasa atau garis pangkal lurud jika syarat-syarat tertentu dipenuhi. Oleh karena itu, Malaysia seharusnya tidak menyentuh Ambalat, karena Malaysia hanya bisa menarik garis pangkal dari Negara Bagian Sabah , bukan dari pulau Sipadan dan Ligitan.
Tidak ada kesepakatan garis batas landas kontinen antara Indonesia-Malaysia di Laut Sulawesi. Indonesia adalah negara kedaulatan yang memiliki bukti dan dokumen sejak peninggalan pemerintah Belanda yang sangat kuat mengenai nusantara yang memuat hukum laut dan batas garis pangkal nusantara dan batas laut dasar sampai pantai dasar serta dimana posisi perairan Indonesia berada sampai 200 mil dari Zona  Ekonomi Ekslusif. Sementara Malaysia baru menetapkan hukum laut dan mengklaim kepemilikan Ambalat tahun 1979.
Menurut pihak Indonesia, Malaysia bukanlah negara kepulauan, namun sebagai negara pantai yang hanya boleh memakai garis pangkal biasa atau garis pangkal lurus jika syarat-syarat tertentu dipenihi. Oleh karena itu, Malaysia seharusnya tidak mengklaim Ambalat, karena Malaysia hanya bisa menarik garis pangkal biasa dari negara bagian sabah, bukan dari Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Diberikannya kedaulatan atas Sipadan dan Ligitan  kepada Malaysia oleh Mahkamah Internasional pada tahun 2002 melahirkan potensi perubahannya konfigurasi garis pangkal Indonesia dan Malaysia. Garis pangkal Indonesia kini tidak ada lagi menggunakan kedua pulau tersebut sebagai titik pangkal sehingga zon laut bisa di klaim akan berubah dan cenderung menyempit. Sementara itu, Malaysia bisa saja menggunakan kedua pulau itu sebagai titik pangkal yang konsekuensinya adalah wilayah laut yang bisa di klaim akan melebar ke bagian selatan. Ini juga yang memperkuat dasar klaim Malaysia terhadap Ambalat.Tetap ada kemungkinan Indonesia menolak memberikan peran penuh kepada kedua pulau tersebut sehingga tidak terlalu besar pengaruhnya terhadap klaim Malaysia, menurut UNCLOS pasal 121, hal itu dapat dibenarkan. Namun rezim penetapan batas landas kontinen mempunyai specific rule yang membuktikan keberadaan pulau-pulau yang relatively small, socially and economically insignificant tidak akan dianggap sebagai special circumtation dalam penentuan garis batas landas kontinen.
Menurut Konvensi Hukum Laut, sebuah negara pantai ( negara yang wilayah daratannya secara langsung bersentuhan dengan laut ) berhak atas zona maritim laut teritorial, EEZ, dan landas kontinen sepanjang syarat-syarat ( jarak dan geologis ) memungkinkan dalam hal ini, tidak diragukan lagi bahwa Indonesia dan Malaysia yang sama-sama telah meratifikasi UNCLOS III memang berhak untuk mengklaim wilayah laut. Hanya saja, seperti dapat diduga, memang akan terjadi pertampalan atau tumpah-tindih ini. Dengan demikian, Malaysia secara hukum memang berhak atas kalim tersebut.Garis dasar adalah garis lurusyang menghubungkan titik-titik terluar.apabila tarik dari garis lurus itu, Ambalat masuk di dalamnya dan bahkan lebih jauh ke luar lagi.Sikap itu sudah dicantumkan Indonesia dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960, kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut 1982.
Indonesia berhasil memperjuangkan konsep hukum negara kepualaun (archipelagic state) hingga diakui secara Internasional.Pengakuan itu terabadikan dengan pemuatan ketentuan mengenai asasdan rezim hukum negara kepulauan dalam Bab IV Konvensi PBB tenntang Hukum Laut atau UNCLOS pada desember 1982.Dalam kasus Sipadan dan Ligitan, Indonesia tidak meminta Mahkamah Internasional memutuskan garis perbatasan laut dan Indonesia tidak pernah merundingkannya.
Pada 1998 Indonesia memberikan konsesi kepada Shell untuk melakukan eksplorasi minyak tetapi pada saat itu Malaysia mengetahui dan tidak memproses adanya kegiatan ekonomi di Blok Ambalat tersebut. Kasus Sipadan-Ligitan sama sekali tidak bisa menjadi dasar klaim Malaysia. Keputusan ICJ pada 17 desember 2002 adalah keputusan menyangkut kedaulatan Sipadan dan Ligitan yang tak berpengrauhi dan batas landas kontinen adalah dua hal yang sangat berbeda . Menurut Mahakah Internasional, masalah delimitasi (garis batas) landas kontinen harus dipandang dengan sudut pandang berbeda, yaitu konvensi Hukum Laut 1982, Sampai kini, garis landas kontinen yang diakui dunia adalah garis yang ditetapkan Indonesia dalam UU Nomor 1960.

3.2         Strategi Pertahanan Maritim Indonesia Di Ambalat
Pelaksanaan strategi pertahan maritim di Ambalat TNI AL menggunakan strategi Maritim SPLN yaitu Strategi Pertahanan Laut Nusantara pada substansinya untuk mengamankan kepentingan nasional Indonesia dilaut disamping UU yang telah ada.Penguasaan laut mutlak hanya dapat dilaksanakan oleh kekuatan laut yang tak tertandingi, sehingga kekuatan laut lawan tidak mampu melancarkan operasi laut, dan hal ini hanya dapat dicapai dengan menghancurkan atau mengeliminasi kekuatan laut lawan . Secara umum memang laut sangat sulit untuk dikuasai, namun paling tidak saat terjadi perang  atau konflik bersenjata harus dapat dijamin bahwa lawan tidak mampu melancarkan operasi laut maupun melaksanakan kegiatan komersialnya dikawasan operasi laut. Sebuah negara dapat dikatakan mampu melaksanakan pengendalian laut disetiap wilayah strategisnya, sedangkan penguasaan laut yang dibatasi oleh ruang dan waktu disebut pengendalian laut.
Pengendalian laut (sea control) adalah suatu kondisi dimana setiap negara memiliki kebebasan menggunakan laut umtuk kepentingannya sendiri pada waktu dan wilayah laut tertentu, dan mencegah lawan untuk menggunakannya.Kondisi ini berlaku pada setiap spektrum konflik.Pada spektrum konflik yang paling rendah, pengendalian harus mampu menjamin kebebasan navigasi kapal-kapal niaga dari ancaman lawan dengan dengan menggelar kekuatan laut tertentu sebagai penangkal.Namun pada spektrum konflik yg tertinggi harus mampu menggelar kekuatan tempur laut terbesarnya untuk mengiliminasi kemampuan tempur laut lawan, agar pengendalian laut wilayah tersebut tetap terjamin.Kebutuhan pengendalian laut tidak selalu tergantung dari adanya ancaman nyata yang harus dihadapi,namun apabila terjadi adanya resiko terhadap kebebasan melakukan kegiatan dikawasan laut tertentu, maka diperlukan pengendalian laut. Besar dan kecilnya kekuatan laut yang akan digelar tergantung pada besar dan kecilnya resiko yang dihadapi. Bila terjadi peperangan laut, maka pengendalian laut harus dapat diupayakan agar mampu menyediakan ruang dan waktu bagi kebebasan melakukan kegiatan dan aksi yang diperlukan.
Armada siaga (fleet in being) dilaksanakan apabila sebuah negara tidak mampu melaksanakan penguasaan laut mutlak. Strategi ini digunakan untuk  menghindarkan konfortasi dengan negara-negara besar, dengan membangun dan memelihara kekuatan laut yang memiliki penangkalan. Kemampuan armada siaga dapat mencegah kekuatan laut negara-negara besar untuk membangun pengendalian laut yang diinginkannya dengan mengalihkan atau mengubah strategi, misalnya  melaksanakan blokade atau pertahanan, seperti melaksanakan cara-cara pencegahan penggunaan laut. Armada siaga dapat memaksa lawan untuk memusatkan kekuatan lautnya pada kawasan laut tertentu yang dikehendakinya, sehingga tidak menguntungkan lawan dan selanjutnya dengan mudah dapat dihancurkan atau dieliminasi.
Proyeksi kekuatan (power projection).Pengendalian laut menjamin kebebasan untuk melaksanakan kegiatan dipermukaan maupun dibawah laut.Proyeksi kekuatan laut merupakan operasi yang dilancarkan dari laut dalam rangka mempengaruhi kegiatan operasi didarat secara langsung.Operasi ini dilaksanakan dengan memanfaatkan pengendalian laut untuk memperoleh akses kepantai dan mendaratkan pasukan pendarat amfibi dengan segala perkuatan persenjataan, peralatan dan perbekalannya.Proyeksi kekuatan laut ini adalah sebuah konsep yang dilaksanakan pada saat terjadinya konflik bersenjata maupun dalam rangka pengendalian krisis. Dalam ada krisis, kemampuan proyeksi kekuatan sangat penting dan akan memberikan memberikan kontribusi positif untuk mendukung diplomasi angkatan laut dengan menyiagakan kekuatan pendarat amfibi yang siap digunakan untuk tindakan respensif maupun untuk memberikan jaminan bantuan dan keamanan.
Pemberangkatan pasukan pendarat amfibi untuk melancarkan proyeksi kekuatan ke darat akan memberikan dampak politis yang akan mempengaruhi negosiasi pihak-pihak yang bersengketa. Keuatan ini dapat berada dilaut dalam jangka waktu yang relatif lama sambil menunggu perkembangan situasi didaerah sasaran.Proyeksi kekuatan laut dapat dilaksanakan dalam rangka operasi militer, operasi kemanusiaan, dan untuk mendukung operasi perdamaian. Proyeksi keuatan laut ini mencakup serangan udara, kapal selam, kapal atas permukaan bantuan tembakan kapal, pasukan pendarat amfibi dan pasukan khusus TNI AL. Operasi amfibi dapat berupa serbuan amfibi, raid amfibi, demonstrasi amfibi dan pengunduran amfibi.
Sementara itu Ways atau cara sebagai elemen kedua strategi yauitu bagaimana kita menggunakan kekuatan laut dalam peperangan laut yang pada hakikatnya adalah penyebaran kekuatan. Bagi kekuatan laut ada beberapa kekhususan atau dapat pula disebut kelebihan yang perlu dimengerti dalam penyebaran kekuatannya, yaitu:
1.      Penyebaran kekuatan laut yang terdiri dari mobilitas dimana kekuatan laut memiliki mobilitas yang didsarkan kepada tradisi dan konsep waktu untuk untuk bebas menggunakan laut Internasional. Pada banyak kasus, kekuatan laut dapat melakukan misi bagi ancaman musuh lokal.Mobilitas kekuatan laut adalah untuk mengatasi kesulitan dalam mendeteksi musuh dan menyelesaikan masalah.
2.      Selain secara mobilitas, penyebaran keuatan laut dilakukan dengan Siap untuk datang (ready on arrival). Kelebihan lain bagi kekuatan laut adalah kemampuan untuk memulai operasi perang dengan segera pada lokasi kritis mereka siap untuk datang. Dengan demikian kemampuan kekuatan laut untuk segera tiba didaerah operasi perang telah memberikan nilai tambah yang sangat penting.


3.2.1   Strategi Pertahanan Laut Nusantara Dan Penerapannya

1.    Pilar pertama penangkalan, yang dilaksanakan secara terus menerus sepanjang tahun dengan berbagai bentuk operasi laut baik dalam masa maupun darurat.
2.    Pilar kedua pertahanan mendalam, yang mengandung pengertian bahwa musuh harus dicegat dan dihancurkan diluar batas wilayah laut nasional untuk mencegah jangan sampai lawan memasuki wilayah perairan Indonesia. Karena itu medan laut ditata dalam lapis-lapis pertahanan sebagai berikut:
1)      Medan pertahanan penyanggah utama, yaitu daerah pertahanan lapis pertama yang terletak diluar garis batas ZEE Indonesia dan lapisan udara diatasnya.
2)      Daerah perlawanan, yaitu daerah pertahan lapis ke tiga yang merupakan daerah-daerah perlawanan, yg berada pada laut teritorial dan perairan kepulauan dan lapisan udara diatasnya berikut wilayah kompartemen strategis darat.
3.      Pilar ketiga perlawanan semesta sebagai implementasi dan kewajiban setiap warga negara dalam pertahanan negara yang memiliki sifat-sifat kerakyatan, kesemestaan dan kewilayahan dalam menghadapi setiap bentuk ancaman terhadap keselamatan bangsa dan negara. Kesemuanya merupakan bagian dari pertahanan semesta.

3.2.2   Penyelenggaraan Strategi Pertahanan Laut Nusantara
Strategi Pertahanan Laut Nusantara pada masa damai ditunjukan untuk menimbulkan dampak penangkalan yang tinggi terhadap niat dari pihak-pihak yang akan mengancam kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI serta untuk menciptakan kondisi perairan yurisdiksi nasional yang terkendali dan ditata dalam bentuk gelar operasi laut untuk penangkalan dan pengendalian laut.
Pola operasi yang dilaksanakan adalah operasi muhibah, operasi perdamaian dunia (peace keeping operation), kehadiran dilaut, operasi siaga tempur laut, operasi laut sehari hari dengan melibatkan KRI dan Kal, pesawat udara TNI AL, pasukan Marinir dan pangkalan TNI AL.Sedangkan pada masa krisis/perang strategi pertahanan laut nusantara ditunjukan untuk menghancurkan semua kekuatan yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI dan ditata dalam bentuk gelar operasi pertahanan berlapis dan gelar operasi pengendalian laut.
Gelar oprasi yang dilaksanakan untuk menunjang masing-masing strategi adalah:
1.    Strategi pertahanan berlapis. Di medan pertahanan penyanggah menggelar kekuatan pemukul strategis TNI AL dengan dibantu kekuatan pemukul strategis TNI AU, dimedan pertahanan utama menggelar kekuatan TNI AL dengan dibantu kekuatan TNI AU dam di daerah perlawanan. Menggelar seluruh kekuatan yang dimiliki TNI dengan dibantu oleh seluruh kekuatan Nasional.
2.    Strategi pengendalian laut. Dengan melaksanakan operasi penghancuran kekuatan lawan, operasi pemutusan garis perhubungan laut lawan serta operasi perlindungan garis perhubungan laut sendiri.
Ada dua kepentingan nasional yang harus dipertimbangkan didalam merumuskan ketahanan negara dilaut yaitu kepentingan Universal Bangsa Indonesia dan kepentingan nasional di lewat laut:
1.    Kepentingan Universal Bangsa Indonesia : yaitu terjaminnya kedaulatan NKRI, terjaminnya persatuan nasional, terjaminnya pembangunan nasional yang berlanjut untuk kemakmuran bangsa, terwujudnya kewibawaan pemerintah.
2.    Kepentingan Nasional di dan lewat laut: yaitu keamanan di keairan yurisdiksi nasional Indonesia, terjaminnya keamanan sumber daya alam laut, terjaminnya keamanan kawasan zona ZEE.
Penguasaan laut itu sebenarnya adalah pengendalian laut pada setiap daerah dan pada tercipta dalam berbagai tingkat, jenis pengendalian laut dibagi menjadi 5 kategori yaitu:
1.    Pengendalian mutlak atau penguasaan laut
2.    Pengandalian kerja
3.    Pengendalian dalam pertikayan 
4.    Pengendalian kerja musuh
5.    Pengendalian mutlak musuh
Pada tanggal 7-8 Maret 2005 Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono melakukan kunjungan kebeberapa lokasi diwilayah utara Kaltim, antara lain Tarakan, Nunukan, Pulau sebatik dan Saipancang.Ketika mengunjungi pos TNI AL desa Pancang presiden SBY memperhatikan wilayah Malaysia dari kejauhan dengan menggunakan alat tropong dan memberikan keterangan bahwa keberadaan TNI dan kapal-kapal perang Indonesia diperairan perbatasan Ambalat hanya untuk melakukan patroli saja. Persoalan Ambalat yang di claim Malaysia akan di selesaikan jalur diplomatik dan tidak ingin terjadi konforitasi bersenjata. Indonesia melaksanakan strategi komprehensif, sebagai berikut:
1.    Meningkatkan diplomasi dengan kebijakan luar negri yang di tetapkan oleh presiden.
2.    Melaksanakan diplomasi militer.
3.    Meningkatkan kapasitas peran intelejen dan sistem informasi nasional.
4.    Meningkatkan informasi gabungan dan informasi terpadu.
5.    Meningkat psikologi peperangan dan hukum perang dalam masalah Ambalat.
6.    Membuat RUU cadangan dan pendukung yang mencangkup keamanan Ambalat.


3.2.3   Kekuatan Tni Al Menghadapi Provokasi Malaysia Di Ambalat
Dalam menghadapi provokasi Malaysia di Ambalat ada beberapa cara yang sudah dilakukan oleh TNI AL yaitu dengan Pengerahan Kekuatan Armada RI ke Perbatasan. Untuk mengantisipasi pelanggaran kedaulatan NKRI yang dilakukan pihak Malaysia maka TNI AL secara cepat mengerahkan kekuatan Armadanya yang terdiri dari tiga yaitu KRI Wiratno-879, KRI Rencong-622 dan KRI Nuku-873 serta pesawat intai maritim Nomad N-22 yaitu P-843 dan P-840 untuk mengantisipasi manuver militer Malaysia yang juga mengklaim perbatasan perairan yang belum mendapatkan garis batas antara kedua negara.
Pada tanggal 4 maret 2005 Komandan Guspurlatim Laksamana Pertama TNI Soeparno beserta seluruh Asisten Guspurlatim dan beberapa perwira Staf dengan menggunakan KRL Karel Satsuitubun- 365 berangkat dari pangkalan Surabaya menuju ke perbatas RI- Malaysia guna melaksanakan pengamanan rencana kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke wilayah perbatasan yang dipersengketaan antara RI- Malaysia.Selain itu juga dilakukan Pembentukan Desk Ambalat untuk mengantisipasi perkembangan yang terjadi didaerah operasi dengan adanya ketegangan Indonesia Malaysia, Mabesal beberapa kali mengadakan rapat dengan Deplu, Mabes TNI, dan Dephan. Menghitung kalkulasi tempur dan memperhitungkan kemungkinan penambahan kekuatan dalam waktu singkat dengan pembelian rudal, kapal selam dan kapal atas air.Untuk ini penjajagan kenegara Timur terus dilakukan. Memerintahkan Kormaritim untuk menambah unsur-unsur/KRI yang memiliki kemampuan peluru kendali dan torpedo membentuk Desk Ambalat. Desk ini dikoordinir oleh Kapok Sahli C Sstraops,berkedudukan di Puskodal Mabesal dengan bertanggung jawab langsung kepada KASAL. Dalam tugas sehari-hari berkoordinasi dengan Desk Ambalat mabes TNI dan Desk Ambalat Polhukam. Fungsi Desk Ambalat selain selain memonitor kejadian di Ambalat juga sebagai pusat manajemen krisis, yang akan memberikan saran kepada Kasal.
Upaya melaksanakan strategi peningkatan kekuatan pertahanan di Ambalat adalah dengan cara:
1.    Kekuatan alutista TNI AL bukan hanya MEF tapi menjadi kekuatan yang besar, kuat serta profesional agar disegani.
2.    Meningkatkan dukungan fasilitas-fasilitas pelabuhan sebagai pangkalan Aju sesuai komponen Mahan dalam rangka pertahanan untuk mendukung ops. TNI AL sebagai garda terdepan di Ambalat.
3.    Meningkatkan kemampuan TNI AU dengan penambahan alutista baru untuk mengimbangi kekuatan Malaysia di Ambalat selaku 1st strike.
4.    Memperkuat TNI AD utamanya yang berada diperbatasan sekitar Ambalat dalam rangka mendukung ops.Laut gabungan di Ambalat dan sebagai imbangan terhadap Malaysia.TNI AD sebagai imbangan terhadap Malaysia.TNI AD sebagai benteng terakhir untuk mempertahankan pulau-pulau, dan wilayah daratan apabila diserang lawan.

3.2.4   Dasar Bagi TNI Dalam Melaksanakan Penegakan Kedaulatan Dan Hukum dii Perbatasan RI - Malaysia
Dalam melaksanakan penegakan kedaulatan dan hukum di wilayah perairan yurisdiksi nasional Indonesia, jajaran TNI AL telah dibekali dengan aturan perlibatan yang dalam implementasinya tetap menggunakan azas legalitas berdasarkan hukum Nasional, hukum Internasional maupun kebiasaan Internasional antara lain, hak bela diri, tugas mempertahankan kedaulatan negara, pengusiran serta pemaksaan.
Pada paparan di mabes TNI juga antara lain:
1.    Perang merupakan pilihan terakhir apabila diplomasi gagal
2.    Apabila terjadi perang kalkulasi tempur yang ada maka disarankan untuk mengambil perang total
3.    Keputusan panglima TNI adalah batasi area perang, utamakan diplomasi perdamaian, mengikuti petunjuk presiden.
4.    Pergeseran TNI AL, TNI AU dan TNI AD utamanya dikawasan perbatasan diKalimantan segera dilaksanakan.
5.    Selain tiap-tiap daerah konflik, disetujui saran TNI AL pembuatan aturan perlibatan dimasa damai mabes TNI yang baru.

3.2.5   Transformasi Strategi Pertahanan Laut Nusantara
Salah satu teori perbatasan adalah dari prespektif regionalisme.Analisis terhadap peran dan keberadaan Kapal perang dan pesawat AL di Ambalat dapat dikorelasikan dengan kondisi wilayah perbatasan Indonesia disana, serta berbagai kepentingan nasional yang harus diamankan diwilayah itu.Region atau kawasan diartikan sebagai sekumpulan negara yang memiliki kedekatan geografis karena berada dalam suatu wilayah tertentu.Untuk menelaah keamanan regional secara secara lebih mendetail, terdapat dua paham yang dapat dikombinasikan, yaitu perspektif realis dan institusinalis (idealis).Perbedaan utama diantara kedua paham ini adalah perbedaan aspek terpentimg dalam menentukan keamanan regional.Kaum realis memandang bahwa militer adalah faktor terpenting dari keamanan, hal ini dapat dianalogikan dengan Corbett.Sementara itu, pihak institusionalis mengatakan tidak hanya militer saja yang merupakan aspek terpenting dari keamanan regional, tetapi bidang politik dan juga sosial.Hal ini dapat dianalogikan dengan teori Mahan.Oleh karena itu, kolaborasi dari kedua prespektif ini diharapkan mampu menjawab permasalahan yang berkembang diwilayah Ambalat.
Transformasi Kelemahan 6 komponen Mahan
1.    Geografi. Geografi dikatakan luas, tapi dikawasan Ambalat, disatu sisi dikatakan strategis kalu dapat dimanfaatkan secara penuh, namun demikian juga lemah terhadap ilfiltrasi dan sabotase lawan karena luasnya daerah dengan sarpras yang dimiliki tidak cukup.
2.    Luas wilayah dan posisi wilayah didekat-dekat Ambalat sarprasnya masih kurang, luas area  yg dicover tidak seimbang dengan armada yang dimiliki (kalau lawan lebih kuat, kita kalah, apabila diukur dengan kekuatan yang ideal)
3.    Jumlah dan karakter penduduk, setelah peristiwa provokasi Malaysia di Ambalat tahun 2005 banyak masyarakat yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk siap berperang di Ambalat melawan Malaysia, hal ini juga didukung oleh masyarakat pesisir laut seperti di Makasar, atau di daerah Sulawesi lainnya.
4.    Watak Bangsa. Dengan mindset bahwa Negara Indonesia adalah negara maritim, maka orientasinya haruslah archipelagic oriented.
5.    Sikap pemerintah. Dari pemerintah Indonesia tekad sudah bulat bahwa Ambalat harga mati milik NKRI.
Watak bangsa yang bervisi Maritim itu dilihat dari seberapa besar bangsa itu menaruh perhatian pada Maritim, mempunyai visi Maritim dan juga melaksanakan dalam program pembangunannya.Demikian juga dalam pemerintahan itu seberapa besar perhatian mereka dalam bidang kelautan untuk menentukan bijak pembangunannya demi kesejahteraan bangsa. Mengelola wilayah laut nasional untuk mempertahankan kedaulatan dan kemakmuran: dan membangun ekonomi kelautan secara terpadu dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya kekayaan laut secara berkelanjutan.
·         Strategi Maritim: metode yang digunakan negara dalam memelihara atau meningkatkan kekuatan laut dan bagaimana negara mencoba menggunakannyauntuk mencapai tujuan yang diinginkan dalam masa damai dan masa perang.
·         Kekuatan laut (sea power): Kekuatan (power) atau pengaruh yang diperoleh dengan penggabungan militer (terutama AL, bersama AD dan AU) dengan kekuatan non militer.
Strategi maritim diformulasikan berdasarkan elemen-elemen dasar kekuatan nasional (politik, ekonomi, sosial budaya, militer) yang dapat didayagunakan secara efektif dan efisien umtuk mencapai tujuan negara.
Strategi Maritim = seni dan sains yang mengoordinasikan pembangunan dan penggunaan instrumen kekuatan nasional untuk mencapai tujuan pertahanan negara.
Bagi negara maritim baik secara teoritik maupun apa yang seharusnya, kekuatan nasional sangat dipengaruhi oleh geopolitik, geososial, geo ekonomi yang terpantau pada geo-strateginya yang kemudian akan mempengaruhi 6 komponen tingkat nasional negara tersebut, yaitu: Geografi, posisi wilayah, luas wilayah, jumlah penduduk, watak bangsa, dan sikap pemerintah.
3.2.6   Transformasi Kelemahan Komponen Corbett
Dalam komponen Corbett ada 3 komponen, yaitu decisive battle, blokade dan fleet in being.Untuk saat ini yang dilakukan Ambalat adalah fleet in being. Angkatan laut mampu untuk melaksanakan unsur pemutusan garis perhubungan lawan sebagai implementasi dari decisive battle dan fleet in being yaitu dengan sub komando tugas laut gabungan timur, dan sub komando tugas gabungan laut barat kegiatan oprasi yang dilaksanakan berupa:
1.    Opreasi pemutusan garis perhubungan lawan.
2.    Operasi laut sehari-hari, seperti oprasi keamanan laut dan penegakan hukum di laut maupun oprasi laut lainnya.
3.    Operasi siaga tempur laut, berupa oprasi untuk peran nafal diplomacy dan nafal presence untuk memberikan efek penangkalan.
Selain itu keputusan kepala staf angkatan laut yang lainnya tentang kebijakan strategis kasal dalam mewujudkan postur TNI angkatan laut merupakan kebijakan yang disusun untuk dapat memproyeksikan kekuatan kedarat 3 batalion tim pendarat pada 2 trable spot atau hot area dalam waktu bersamaan.
Strategi maritim adalah asas-asas dimana pemerintahan yang berperang menempatkan laut sebagai faktor penting.Strategi perang laut termasuk didalamnya tetapi sebagai bagian yang menjelaskan manufer armada ketika strategi maritim menentukan bagian armada mana yang harus bermain dalam aksi kekuatan darat. Jenis strategi militer antara lain, Air strategy, Maritime strategi, dan Continental strategy.
Teori Corbett ini supaya SPLN kuat maka unsur-unsur kekuatan laut harus kuat.Oleh karna itu kekuatan Indonesia, AL AU AD harus 3 kali kekuatan militer Malaysia.
Kelemahan teori ini di Ambalat bahwa kuat AL berhubungan dengan kuat AD.Penyerangannya bersamaan secara ovensiv dan defensiv. Dalam kasus Ambalat tidak bisa di laksanakan kecuali perangnya adalah total antara Malaysia dan Indonesia.
3.3         Mekanisme Penyelesaian Sengketa Ambalat
Menurut United Nations Convention on the law of the sea (UNCLOS). Sebuah negara pantai baik itu negara benua maupun kepulauan, seperti halnya Indonesia, berhak meng-klaim wilayah maritim tertentu yang diukur dari garis pangkalnya. Overlapping dalam wilayah maritim antara dua negara atau lebih terjadi karena jarak antara titik terluar antar negara tersebut lebih pendek dari batas terluar klaim maritim yang dapat dilakukan, misalnya: dua negara berjarak antara satu sama yang lainya kurang dari 24 mil laut,maka akan terjadi overlapping klaim laut teritorial.
Jika suatu negara pantai berada jauh dari negara pantai lainya maka ada kemungkinan semua klaim wilayah maritim tersebut dapat dilakukan tanpa memganggu hak negara lain. Ada dua variabel penting untuk membahas permasalahan overlapping claim dikawasan ambalat antara Indonesia dan Malaysia, yaitu:
1.      Hak berdaulat
Kedaulatan merupakan suatu wewenang tertinggi yang dapat dimiliki suatu negara untuk melaksanakan kekuasaannya terhadap suatu wilayah/ masyarakatnya.Sesuai konsep hukum internasional,salah satu aspek kedaulatan adalah aspek teritorial,yang berarti kekuasaan penuh dan ekslusif yang dimiliki oleh negara atas individu-individu yang terdapat di suatu wilayah.
Kedaulatan mempunyai pengertian negatif dan positif.Kedaulatan negatif memiliki dua arti, yaitu negara tidak tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum internasional yang mempunyai status lebih tinggi, dan negara tidak tunduk pada kekuasaan apapun dan dari manapun datangnya tanpa persetujuan negara yang bersangkutan.Kedaulatan positif juga mempunyai dua arti, yaitu memberikan kepada titulernya, yaitu negara.Dan memberikan wewenang kepada negara untuk mengeksploitasi sumber-sumber alam wilayah nasional bagi kesejahteraan umum masyarakat banyak.
Dalam pelaksanaan kedaulatanya, suatu negara tidak perlu meminta izin kepada negara lain untuk menjalankan kehendak dan kekuasaanya. Jika dikaitkan dengan wilayah geografis, kedaulatan berlaku di semua wilayah dataran suatu negara, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.
Dalam menjalankan hak berdaulat ini, suatu negara tidak bisa bertindak tanpa persetujuan dari negara lain yang berkepentingan. Artinya, hak berdaulat suatu negara haruslah merupakan konsensus dan mendapat persetujuan dari negara lain. Contoh: sengketa pulau pasir merupakan isu kedaulatan yang diperdebatkan sebagai pulau Indonesia dengan alasan pulau tersebut berada lebih dekat dengan Indonesia. Kemungkinan pulau ini sebagai pulau Indonesia dengan alasan “kedekatan” tersebut, hal ini dipatahkan pihak Australia dengan alasan batas maritim dan historis dimana Australia memiliki bukti bahwa pulai ini dahulunya merupakan pulau milik Inggris yang diserahkan kepada Australia ketika merdeka. Australia dapat memberlakukan kedaulatan penuh di pulau tersebut tanpa harus meminta persetujuan Indonesia.
Namun berkembang wacana lain bahwa pulau ini dahulunya merupakan pulau jajahan Belanda dimana Belanda memberlakukan peraturan mengenai pengumpulan teripangdiatas pulau ini. Hal ini merupakan sesuatu yang memerlukan pembuktian tersendiri hingga mendapatkan kesepakatan atau putusan dari lembaga peradilan internasional.

2.      Landas kontinen
Pada mulanya landas kontinen diartikan sebagai daerah pantai yang menurun ke dalam laut sampai akhirnya di suatu tempat tanah tersebut jatuh curam di kedalaman laut landas kontinen biasanya tidak terlalu dalam, sehingga sumber-sumber alam dari landas kontinen dapat dimanfaatkan dengan teknologi yang ada.Landas kontinen diatur oleh pasal 76 sampai dengan pasal 85 UNCLOS 1982 dalam ketentuan tersebut terdapat pengertian landas kontinen, pembuatan peta, dan koordinat geografis.

Pengertian landas kontinen menurut ketentuan UNCLOS 1982 adalah:
1)      Dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di laut teritorial sepanjang adanya kelanjutan alamiah dari wilayah daratan sampai ke pinggiran tepi kontinen.
2)      Dasar laut dan tanah di bawahnya sampai jarak 200 mil laut dari garis pangkal di mana laut teritorial diukur.
3)      Landas kontinen dimungkinkan mencapai 350 mil laut dari garis pangkal di mana laut teritorial diukur atau tidak melebihi 100 mil laut dari kedalaman 2500 meter.

3.3.1   Penyelesaian Overlapping Claim Atas Blok Ambalat Antara Indonesia-Malaysia
Dalam permasalahan overlapping claim blok Ambalat, Indonesia mendasarkan argumentasinya pada humum internasional yang berlaku, yaitu UNCLOS 1982. Menurut UNCLOS 1982, sebuah negara pantai baik negara benua maupun negara kepulauan berhak mengklaim wilayah maritim tertentu yang di ukur dari garis pangkalnya. Wilaya maritim tersebut meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan khusus untuk negara kepulauan, laut teritorial sejauh 12 mil laut, zona tambahan sejauh 24 mil lau, ZEE sejauh 200 mil laut, dan landas kontinen.
Seperti disebutkan diatas, semua pembagian wilayah laut ditetapkan atas dasar garis pangkal, yang mana dari garis pangkal inilah semua titik pengukuran wilayah laut ditentukan. Menurut UNCLOS 1982 ada tiga cara penentuan garis pangkal, yaitu garis pangkal normal, garis pangkal lurus, dan garis pangkal kepulauan. Sebagai negara kepulauan, Indonesia berhak menentukan garis pangkalnya dengan garis kepulauan untuk menghubungkan titik terluar dari pulau terluar dan karang, dalam sebuah kepulauan.Berbeda dengan Indonesia yang negara kepulauan, Malaysia ada negara pantai yanh tidak berhak menarik garis pangkal kepulauan tetapi hanya boleh memakai garis pangkal normal atau garis pangkal lurus jika syarat-syarat tertentu terpenuhi.
Dengan berlakunya ketentuan UNCLOS 1982 maka bisa kita lihat bahwa klaim wilayah maritim Indonesia sudah sesuai dengan hukum internasional.Hak dan kewajiban Negara Indonesia sebagai negara kepulauan sudah diatur dalam pasal 47 sampai 53 UNCLOS 1982. Pasal 47 menyatakan bahwa negara kepulauan dapat menarik garis pangkal kepulauan dan aturan ini sudah diimplementasikan kedalam hukum nasional melalui UU No.6/1996 tentang perairan Indonesia, UU No.43/2008 tentang wilayah negara, UU No.37/2002 tentang hak dan kewajiban kapal dan pesawat udara Asing dalam melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melalui alur laut kepulauan yang sudah ditetapkan, UU No.38/2002 tentang daftar koordinat geografis titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia dan PP No.37/2008 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No.38/2002 tentang daftar koordinat geografis titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia.
Pada bulan September 2004, Malaysia melalu petronas memberikan konsesi kepada shell sesuai dengan wilayah kerja pertambangan migas dengan nama Blok ND7 dan ND6.Pemberian konsesi ini langsung diprotes Indonesia karena pemerintah Indonesia sudah membuat kontrak pengelolaan blok tersebut dengan nama blok Ambalat dan blok East. Blok Ambalat sudah dikelola ENI sejak tahun 1999 sementara blok East Ambalat sudah diberikan kepada UNOCAL pada tahun 2004.Semua pemberian konsesi dilakukan melalui public offering sejak sebelum hingga sesudah peta baru 1979 dipublikasikan.Malaysia tidak pernah mengajukan protes terhadap pemberian konsesi yang diberikan oleh Indonesia walaupun wilayah yang di konsesikan memotong wilayah Malaysia dalam peta baru 1979.Malaysia baru mengajukan protes pada tahun 2004 pasca putusan sipadan dan ligitan.Sikap Malaysia yang tidak memprotes pemberian konsesi yang dilakukan oleh Indonesia bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap sikap Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No.4/1960.


Mekanisme Penyelesaian Overlapping Claim Indonesia-Malaysia atas Blok Ambalat
1.      Negosiasi atau Perundingan
Negosiasi biasanya adalah cara yang pertama kali ditempuh oleh para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa ini dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam penentuan batas maritim, UNCLOS mendorong negara-negara untuk menentukanya melalui jalur perundingan.
2.      Putusan Mahkamah Internasional
Mekanisme melalui Mahkamah Internasional merupakan jalan terakir yang diambil karena seringkali menimbulkan kesulitan,baik dalam urusan birokrasi maupun besarnya biaya yang dikeluarkan. Untuk menggunakan mekanisme ini, kedua pihak harus membuat perjanjian bahwa kedua belah pihak bersedia untuk tunduk pada ketentuan mahkamah dan ada klausul bahwa menang atau kalah harus menerima putusan.Mekanisme melalui mahkamah internasional berarti adanya pengurangan kedaulatan terhadap pihak-pihak yang bersengketa, karena tidak ada lagi keleluasaan yang dimiliki oleh para pihak.Seperti memilih hakim, memilih hukum dan hukum acara yang digunakan. Terkait dengan masalah overlapping claim landas komtinen di blok Ambalat, Indonesia dan Malaysia telah membuat perjanjian untuk tidak menundukan diri dibawah yurisdiksi Mahkamah Internasional.
3.      Joint Development Area
Joint Development Area (JDA) adalah sebuah konsep kerjasama antara negara pihak untuk melakukan eksplorasi bersama kawasan yang menjadi objek overlappinh claim.Baik Indonesia maupun Malaysia sama-sama mempunyai pengalaman dalam mengembangkan JDA.Indonesia pernah mengadakan kerjasama JDA dengan Australia terkait dengan Timor Cap, sementara Malaysia mengadakan kerjasama JDA dengan Thailand dan Vietnam.Ada beberapa alasan yang mendukung dilakukanya JDA sebagai sebuah mekanisme penyelesaian masalah overlapping claim wilayah sebuah negara, diantaranya adalah untuk menghindarkan kedua pihak dari deadlock dalam proses negosiasi. Dan dapat juga menghindarkan kedua negara dari proses delimitasi yang panjang dan mahal. Selain itu konsep JDA juga sejalan dengan ketentuan UNCLOS 1982 khususnya pasal 74 tentang delimitasi ZEE dan pasal 83 tentang delimitasi landas kontinen.
Jadi, mekanisme penyelesaian masalah overlapping claim antara Indonesia dan Malaysia yang paling sesuai dengan kepemtingan nasional Indonesia adalah melalui perundingan. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal:
1.    Bahwa argumentasi Indonesia yang didasarkan pada UNCLOS 1982 pada dasarnya jauh lebih kuat dibandingkan dengan argumentasi Malaysia. Apalagi dalam perundingan ke-13, kedua negara telah sepakat untuk menggunakan UNCLOS 1982 sebagai Principles and Guidelines to Delimit the Continental Shelf and Exclusive Economic Zone in The Sulawesi Sea Between Indonesia and Malaysia.
2.    Karena perundingan batas laut adalah perudingan yang alot dan membutuhkan waktu yang lama .Prinsip yang harus dipegang dalam penyelesaian sengketa batas wilayah adalah lebih baik diambangkan dari pada harus segera diselesaikan dengan hasil yang tidak diinginkan.
3.    Dengan meyelesaikan masalah ini dengan perundingan, kontrol terhadap masalah tersebut tetap ada di tangan Indonesia dan Malaysia, bukan pada otoritas Mahkamah Internasional. Jika masalah ini di ambangkan faktanya adalah sampai sekarang konsesi yang berjalan di blok Ambalat adalah konsesi yang diberikan oleh Indonesia. Artinya kewenangan di wilayah yang menjadi objek overlapping claim ada di tangan Indonesia.

BAB IV
KESIMPULAN

4.1         Kesimpulan
Ambalat Adalah blok laut luas mencakup 15.235 kilometer persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makasar dan berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia dan Kalimantan Timur. Penamaan blok ambalat ini didasarkan atas kepentingan eksplorasi kekayaan laut dan bawah laut, khusus dalam bidang pertambangan minyak. Kasus Ambalat merupakan permasalahan yang sangat krusial bagi kedua belah pihak baik bagi Indonesia ataupun Malaysia karena masalah Ambalat merupakan masalah kedaulatan dan konsitusi suatu negara, jika suatu wilayah di ambil oleh suatu negara maka pemerintah yang bersangkutan akan mempertahankannya dengan cara apapun baik secara kekerasan atau jalur militer maupun diplomasi.
Malaysia telah mengklaim Blok Ambalat sejak tahun 1979 yang terletak di perairan Laut Sulawesi di sebelah timur Pulau Kalimantan itu sebagai milikinya. Lalu memasukkanya ke dalam peta wilayah negaranya. Dengan klaim tersebut Malaysia kemudian memberikan konsesi minyak di Blok Ambalat kepada shell, perusahaan minyak Inggris-Belanda. Sebelumnya kegiatan penambangan migas di lokasi yang disengketakan itu di bagi oleh Indonesia menjadi Blok Ambalat dan Blok East Ambalat. Blok ini dikelola oleh Unocal Indonesia Ventures L.td asal Amerika sejak Desember 2004 dan Blok Ambalat dikelola kontraktor migas ENI asal Italia sejak tahun 1999. Sebelumnya Indonesia terlebih dahulu memberikan konsesi minyak di perairan tersebut kepada berbagai perusahaan minyak dunia, termasuk Shell, sejak tahun 1999-an; antara lain kepada Total Indonesia untuk Blok Bunyu sejak 1967 yang dilanjutkan dengan konsesi kepada Hadsn Bunyu BV pada 1985, Beynd Petroleum (BP) untuk Blok North East Kalimantan Offshore dan ENI Bukat L.td Italia. Pada 16 Februari 2005, Petronas Malaysia memberi hak konsesi minyak kepada perusahaan minyak Inggris, Shell, di Laut Sulawesi, perairan sebelah timur pulau Kalimantan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Indonesia. Indonesia tidak membiarkan dan mengirim surat yang berisi protes kepada Malaysia karena berbagai peraturan Internasional, salah satunya Konvensi Hukum Laut Internasional, perairan di Kalimantan Timur jelas merupakan wilayah kedaulatan RI.
Indonesia melaksanakan strategi komprehensif.Dalam permasalahan overlapping claim blok Ambalat, Indonesia mendasarkan argumentasinya pada humum internasional yang berlaku, yaitu UNCLOS 1982. Menurut UNCLOS 1982, sebuah negara pantai baik negara benua maupun negara kepulauan berhak mengklaim wilayah maritim tertentu yang di ukur dari garis pangkalnya. Wilaya maritim tersebut meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan khusus untuk negara kepulauan, laut teritorial sejauh 12 mil laut, zona tambahan sejauh 24 mil lau, ZEE sejauh 200 mil laut, dan landas kontinen.
Jadi, mekanisme penyelesaian masalah overlapping claim antara Indonesia dan Malaysia yang paling sesuai dengan kepentingan nasional Indonesia adalah melalui perundingan.
Hal ini disebabkan oleh beberapa factor, yaitu:
1.      Bahwa argumentasi Indonesia yang didasarkan pada UNCLOS 1982 pada dasarnya jauh lebih kuat dibandingkan dengan argumentasi Malaysia. Apalagi dalam perundingan ke-13, kedua negara telah sepakat untuk menggunakan UNCLOS 1982 sebagai Principles and Guidelines to Delimit the Continental Shelf and Exclusive Economic Zone in The Sulawesi Sea Between Indonesia andMalaysia.
2.      Karena perundingan batas laut adalah perudingan yang alot dan membutuhkan waktu yang lama . Prinsip yang harus dipegang dalam penyelesaian sengketa batas wilayah adalah lebih baik diambangkan dari pada harus segera diselesaikan dengan hasil yang tidak diinginkan.
3.      Dengan meyelesaikan masalah ini dengan perundingan, kontrol terhadap masalah tersebut tetap ada di tangan Indonesia dan Malaysia, bukan pada otoritas Mahkamah Internasional. Jika masalah ini di ambangkan faktanya adalah sampai sekarang konsesi yang berjalan di blok Ambalat adalah konsesi yang diberikan oleh Indonesia. Artinya kewenangan di wilayah yang menjadi objek overlapping claim ada di tangan Indonesia.





DAFTAR PUSTAKA


Adolf, Huala. 2006. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Ambalat harga mati milik NKRI, kompas.2005.
Connie R.Bakrie, 2007. Pertahanan Negara dari Postur TNI ideal, Jakarta
Jackson Robert, Georg Sorensen. 2013. Pengantar studi Hubungan Internasional. Yogyakarta. Pustaka Pelajar
Kebijakan strategis kasal tentang pengembangan pangkalan TNI AL untuk mewujudkan stabilitas keamanan daerah dalam rangka tetap tegaknya NKRI. Jakarta, 2007
Mauna, Boer. 2000. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni.
Meike Mayasari, Dalam Jurnal Persengketaan Daearah Perbatasan di Wilayah Ambalat Kaitannya dengan Konsep Wawasan Nusantara. (Pustaka: Universitas Gajah Mada, 2005)
Nono Sampono. 2007. Makalah pengaruh kesadaran geografi dalam pengembangan potensi kelautan menuju kejayaan Indonesia.
Roy S.L. 1991. Diplomasi. Jakarta: Rajawali pers.
Steans Jill & Lloyd pettiford. 2012. Hubungan internasional: perspektif dan tema. Yogyakarta. Pustaka pelajar.
Subagia, Raden Terry. Overlapping claim blok ambalat: dasar klaim dan mekanisme penyelesaian. Jakarta. Jurnal diplomasi pusdiklat kementerian luar negeri. 2010.
Yayan Mochamad yani.Ph.D. Jurnal Politik Luar Negeri. (Bandung: Pustaka Universitas Padjajaran, 2008

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DIPLOMASI PADA ERA PEMERINTAHAN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO (SBY)

DIPLOMASI PADA MASA PEMERINTAHAN MEGAWATI

TANTANGAN DIPLOMASI MULTILATERAL INDONESIA PADA MASA PEMERINTAHAN JOKOWI