STRATEGI PERTAHANAN LAUT NUSANTARA DALAM MENGHADAPI PROVOKASI MALAYSIA DI AMBALAT
Dosen : Rachmayani, M.Si
Kelompok 9 :
INSTITUT ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK (IISIP)
JAKARTA
Kelompok 9 :
MUFIDAH AMELIA 2016320008
EKA MALINDA 2016230007
ROBIATUL ADAWIYAH 2016230009
FAHRISYA TIKO SEPTIARIKA 2016230013
PRICILLIA DEAN SAFITRI 2016230178INSTITUT ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK (IISIP)
JAKARTA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Konflik perbatasan Indonesia dan Malaysia pada dekade tahun
2000-an dimulai dengan persengketaan mengenai wilayah sipadan dan lingitan yang
berakhir dengan kemenangan oleh pihak Malaysia melalui Mahkamah Internasional
pada tanggal 17 Desember 2002. Mahkamah Internasional telah memutuskan bahwa
Malaysia memiliki Kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan bedasarkan
beberapa faktor diantaranya adalah bahwa pemerintah Inggris telah melakukan
tindakan administratif secara nyata sebagai wujud kedaulatannya berupa
penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap
pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu sular awal 1960.
Masalah Sipadan dan Ligitan ini dapat menjadi acuan yang berkaitan dengan
konflik Ambalat.
Ambalat Adalah blok laut luas mencakup 15.235 kilometer
persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makasar dan berada di dekat
perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia dan Kalimantan Timur.
Penamaan blok ambalat ini didasarkan atas kepentingan eksplorasi kekayaan laut
dan bawah laut, khusus dalam bidang pertambangan minyak. Kasus Ambalat merupakan
permasalahan yang sangat krusial bagi kedua belah pihak baik bagi Indonesia
ataupun Malaysia karena masalah Ambalat merupakan masalah kedaulatan dan
konsitusi suatu negara, jika suatu wilayah di ambil oleh suatu negara maka
pemerintah yang bersangkutan akan mempertahankannya dengan cara apapun baik
secara kekerasan atau jalur militer maupun diplomasi.
Malaysia telah mengklaim Blok Ambalat
sejak tahun 1979 yang terletak di perairan Laut Sulawesi di sebelah timur Pulau
Kalimantan itu sebagai milikinya.Lalu memasukkanya ke dalam peta wilayah
negaranya. Dengan klaim tersebut Malaysia kemudian memberikan konsesi minyak di
Blok Ambalat kepada shell, perusahaan minyak Inggris-Belanda.Sebelumnya
kegiatan penambangan migas di lokasi yang disengketakan itu di bagi oleh
Indnesia menjadi Blok Ambalat dan Blok East Ambalat.Blok ini dikelola oleh
Unocal Indonesia Ventures L.td asal Amerika sejak Desember 2004 dan Blok
Ambalat dikelola kontraktor migas ENI asal Italia sejak tahun 1999. Sebelumnya
Indonesia terlebih dahulu memberikan konsesi minyak di perairan tersebut kepada
berbagai perusahaan minyak dunia, termasuk Shell, sejak tahun 1999-an; antara
lain kepada Total Indonesia untuk Blok Bunyu sejak 1967 yang dilanjutkan dengan
konsesi kepada Hadsn Bunyu BV pada 1985, Beynd Petroleum (BP) untuk Blok North
East Kalimantan Offshore dan ENI Bukat L.td Italia.
Pada 16 Februari 2005, Petronas Malaysia
memberi hak konsesi minyak kepada perusahaan minyak Inggris, Shell, di Laut
Sulawesi, perairan sebelah timur pulau Kalimantan, Hal ini merupakan
pelanggaran terhadap Indonesia. Indonesia tidak membiarkan dan mengirim surat
yang berisi protes kepada Malaysia karena berbagai peraturan Internasional,
salah satunya Konvensi Hukum Laut Internasional, perairan di Kalimantan Timur
jelas merupakan wilayah kedaulatan RI.
Menanggapi protes dari Indonesia,
pemerintah Malaysia menyatakan bahwa konsesi tersebut berada pada wilayah
Malaysia.Dengan alasan pengukuran garis batas baru setelah Sipadan-Ligitan,
wilayah tersebut secara resmi dinyatakan wilayah kedaulatan Malaysia.Lokasi
yang dinamai Blok Ambalat dan Ambalat Timur disebut sebagai Blok Y dan Blok Z.Jadi,
permasalahan Ambalat pada dasarnya adalah permasalahan hak berdaulat, bukan
kedaulatan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden
(pepres) nomor 78 tahun 2005 Perpres tentang pengelolaan pulau-pulau kecil,
termasuk pulau terluar. Indonesia mempunyai 92 pulau kecil terluar, 12 pulau
diantaranya memiliki kerawanan atau berpotensi untuk menjadi sumber konflik,
sehingga perlu dikelola dan diamankan karena merupakan perwujudan kedaulatan
negara . Kondisi sekarang ini timbul kekhawatiran akan lepasnya pulau-pulau
tersebut dari NKRI akibat kurangnya pengawasan, peralihan kepemilikan, hilang
secara fisik (alami) dan perubahan sistem sosial ekonomi. Sedangkan untuk
mengamankannya kemampuan TNI AL masih sangat terbatas akibat terbatasnya
Alutista.Strategi pertahanan maritim yang digunakan TNI AL adalah Strategi
Pertahanan Laut Nusantara.
Provokasi Malaysia di Ambalat
meningkatkan eksalasi diperairan perbatas RI-Malaysia pada media februari 2005
dilaut Sulawesi. Hal ini diawalai dengan adanya klaim sepihak oleh Malaysia
pada tanggal 16 februari 2005 yang mengumumkan bahwa blok ND 6 dan blok ND 7
merupakan konsensi perminyakan baru yang dioperasikan oleh Shell dan Petronas
Carigali (Malaysia) dimana blok tersebut tumpang tindih dengan blok Abalat yang
operasikan oleh Eni Ambalat Lid dan East Ambalat oleh Unocal Ventures
(Indonesia) yang penandatanganan kontraknya telah dilaksanakan pada tanggal 27
september 1999. Malaysia telah mengerahkan Kapal perang dan pesawat udaranya
untuk berpatroli dan melanggar wilayah Indonesia.Tujuannya jelas untuk
menunjukan bahwa wilayah itu dalam sengketa, Malaysia tidak mengakui kedaulatan
hukum NKRI di Ambalat untuk memperoleh keuntungan ekonomi yang besar dari hasil
konsensi minyak bumi.Indonesia telah mengarahkan kapal perangnya untuk menjaga
perbatasan, Ambalat.
1.2
Rumusan Masalah
Dari
latar belakang masalah datas, dapat ditarik rumusan masalah, diantaranya:
1.
Apa latar belakang penyebab
terjadinya konflik sengketa Blok Ambalat antara Indonesia-Malaysia?
2.
Bagaimana strategi
pertahanan maritim Indonesia di Ambalat?
3.
Bagaimana upaya
penyelesaian sengketa Ambalat melalui overclapping yang dilakukan Indonesia?
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan dari makalah ini ialah:
1.
Untuk mengetahui apa latar
belakang penyebab terjadinya konflik sengketa Blok Ambalat antara Indonesia-Malaysia.
2.
Untuk mengetahui bagaimana
strategi pertahanan maritim Indonesia di Ambalat.
3.
Untuk mengetahui
bagaimana upaya penyelesaian sengketa Ambalat melalui overlapping yang
dilakukan Indonesia.
BAB II
TEORI/KONSEP
2.1
Teori Realisme
Negara merupakan aktor utama dalam
hubungan internasional yang bersifat rasional.Realisme berpendapat bahwa sistem
internasional bersifat anarki dan kompetitif. Realisme menganggap bahwa
kerjasama yang dibangun hanya untuk kepentingan jangka pendek, dan stabilitas
hubungan internasional hanya akan dicapai melalui distribusi kekuatan (Power
Politics). (Perwita,2005 : 25)
Asumsi dasar realisme adalah bahwa manusia sebagai
makhluk yang selalu cemas akan keselamatan dirinya dalam persaingan dengan yang
lain, serta manusia yang selalu ingin berada dalam ‘kursi pengendali’, dan akan
terus menerus berjuang untuk mendapatkan keuntungan dari yang lain. Realisme
juga berpendapat bahwa politik dunia berkembang dalam anarki internasional
yaitu sistem tanpa adanya kekuasaan yang berlebihan dan tidak adanya
pemerintahan dunia, serta Negara merupakan aktor utama dalam politik
dunia.Negara dipandang sebagai pelindung wilayah, penduduk, dan negara dinilai
esensial untuk kehidupan warga negaranya, serta negara menjunjung tinggi nilai
nilai keamanan nasional dan kelangsungan hidup negara. (Jackson dan Sorenson,
2013 :112-113)
Realisme berpendapat bahwa fokus
penelitian politik dunia sebagai pendorong untuk menggerakkan hubungan antar
negara-negara.Realisme beranggapan bahwa pengejaran terhadap kekuasaan dan
kepentingan nasional adalah kekuatan utama yang menggerakkan perpolitikan
dunia. (Steans dan Pettiford, 2009 : 48). Realisme menganggap bahwa Negara
merupakan aktor kunci dalam hubungan internasional, dan negara dimotivasi oleh
sebuah dorongan untuk mengejar kekuasaan dan kepentingan nasional. (Steans dan
Pettiford, 2009 : 52)
2.2
Kepentingan Nasional
Kepentingan nasional (National interest)
sangat penting digunakan untuk menjelaskan dan memahami perilaku internasional.Kepentingan
nasional merupakan dasar untuk menjelaskan perilaku suatu negara, serta
merupakan upaya negara untuk mengejar kekuasaan untuk mendapatkan kontrol suatu
negara terhadap negara lain. Kepentingan nasional dianggap sebagai sarana dan
tujuan dari tindakan suatu negara, dan kepentingan nasional suatu negara
merupakan unsur-unsur yang membentuk kebutuhan negara seperti pertahanan, keamanan,
serta kesejahteraan ekonomi. (Perwita, 2005 : 35)
Menurut Hans
J. Morgenthau, kepentingan nasional setiap negara adalah untuk mengejar
kekuasaan dan dapat membentuk pengendalian terhadap negara lain dan dapat
diciptakan melalui teknik dan unsur paksaan maupun kerjasama. Kepentingan
nasional suatu negara adalah dapat menjamin kelangsungan hidup. Kelangsungan
hidup yang dimaksud adalah kelangsungan hidup negara dan warga negaranya, yaitu
melindungi identitas fisik, politik, dan kultural negara dari gangguan negara
lain. Negara harus bisa mempertahankan batas teritorialnya, mempertahankan
rezim ekonomi dan politik negaranya, serta memelihara norma-norma, etnis,
religius, dan sejarahnya. (Mochtar Mas’oed, 1990 : 140-141)
Dalam kepentingan nasional peran
‘negara’ sebagai aktor yang mengambil keputusan dan memerankan peranan penting
dalam pergaulan internasional berpengaruh bagi masyarakat dalam negerinya.
Demikian pentingnya karena ini yang akan menjadi kemaslahatan bagi masyarakat
yang berkehidupan di wilayah tersebut. Seorang ahli, Thomas Hobbes menyimpulkan
bahwa negara dipandang sebagai pelindung wilayah, penduduk, dan cara hidup yang
khas dan berharga. Demikian karena negara merupakan sesuatu yang esensial bagi
kehidupan warga negaranya.Tanpa negara dalam menjamin alat-alat maupun
kondisi-kondisi keamanan ataupun dalam memajukan kesejahteraan, kehidupan
masyarakat jadi terbatasi.Sehingga ruang gerak yang dimiliki oleh suatu bangsa
menjadi kontrol dari sebuah negara.
Kepentingan
nasional tercipta dari kebutuhan suatu negara.Kepentingan ini dapat dilihat
dari kondisi internalnya, baik dari kondisi politik-ekonomi, militer, dan
sosialbudaya.Kepentingan juga didasari akan suatu ‘power’ yang ingin diciptakan
sehingga negara dapat memberikan dampak langsung bagi pertimbangan negara agar
dapat pengakuan dunia. Peran suatu negara dalam memberikan bahan sebagai dasar
dari kepentingan nasional tidak dipungkiri akan menjadi kacamata masyarakat
internasional sebagai negara yang menjalin hubungan yang terlampir dari
kebijakan luar negerinya. ( Robert Jackson dan Georg Sorensen : 2009 - 2 ).
Dengan demikian,
kepentingan nasional secara konseptual dipergunakan untuk menjelaskan perilaku
politik luar negeri dari suatu negara.Seperti yang dipaparkan oleh Kindleberger
mengenai kepentingan nasional; “…hubungan antara negara tercipta karena adanya
perbedaan keunggulan yang dimiliki tiap negara dalam berproduksi. Keunggulan
komparatif (comparative advantage) tersebut membuka kesempatan pada
spesialisasi yang dipilih tiap negara untuk menunjang pembangunan nasional
sesuai kepentingan nasional…” Pengertian tersebut menjelaskan bahwa keberagaman
tiap-tiap negara yang ada di seluruh dunia memiliki kapasitas yang berbeda.
Demikian
tercipta dapat terpengaruh dari domografi, karekter, budaya, bahkan history
yang dimiliki negara tersebut.Sehingga negara saat ingin melakukan kerjasama
dapat melihat kondisi dari keunggulan-keungulan yang dapat menjadi
pertimbangan.Adanya kepentingan nasional memberikan gambaran bahwa terdapat
aspek-aspek yang menjadi identitas dari negara. Hal tersebut dapat dilihat dari
sejauh mana fokus negara dalam memenuhi target pencapaian demi kelangsungan
bangsanya.
Dari identitas yang diciptakan dapat
dirumuskan apa yang menjadi target dalam waktu dekat, bersifat sementara
ataupun juga demi kelangsungan jangka panjang. Hal demikian juga seiring dengan
seberapa penting identitas tersebut apakah sangat penting maupun sebagai hal
yang tidak terlalu penting.
Konsep kepentingan nasional bagi Hans J.
Morgenthau memuat artian berbagai macam hal yang secara logika, kesamaan dengan
isinya, konsep ini ditentukan oleh tradisi politik dan konteks kultural dalam
politik luar negeri kemudian diputuskan oleh negara yang bersangkutan.Hal ini
dapat menjelaskan bahwa kepentingan nasional sebuah negara bergantung dari
sistem pemerintahan yang dimiliki, negara-negara yang menjadi partner dalam
hubungan diplomatik, hingga sejarah yang menjadikan negara tersebut menjadi
seperti saat ini, merupakan tradisi politik. Sedangkan tradisi dalam konteks
kultural dapat dilihat dari cara pandang bangsanya yang tercipta dari karakter
manusianya sehingga menghasilkan kebiasaan-kebiasaan yang dapat menjadi tolak
ukur negara sebelum memutuskan menjalankan kerjasama.
Dapat disimpulkan, bahwa kepentingan
nasional suatu negara adalah untuk mengejar kekuasaan dan mendapatkan kontrol
suatu negara terhadap negara lain, dan dapat diciptakan dengan melalui tindakan
dan unsur paksaan maupun kerjasama.Kepentingan nasional suatu negara juga dapat
menjamin kelangsungan hidup negara dan warga negaranya.
2.3
Sengketa Internasional
Hubungan-hubungan internasional yang
diadakan antar negara, negara dengan individu, atau negara dengan organisasi
internasional tidak selamanya terjalin dengan baik, tidak jarang dalam hubungan
tersebut terjadi suatu sengketa.Sengketa internasional (International Dispute)
adalah suatu perselisihan antara subjek- subjek hukum internasional mengenai
fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak,
dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya.Sengketa internasional terjadi
apabila perselisihan tersebut melibatkan pemerintah, lembaga juristic person
(badan hukum) atau individu dalam bagian dunia yang berlainan terjadi karena:
1.
Kesalahpahaman tentang suatu hal;
2.
Salah satu pihak sengaja melanggar hak /
kepentingan negara lain;
3.
Dua negara berselisih pendirian tentang
suatu hal;
4.
Pelanggaran hukum / perjanjian
internasional.
Dalam
studi hukum internasional publik, dikenal dua macam sengketa internasional,
yaitu sengketa hukum (legal or judicial disputes) dan sengketa politik
(political or nonjusticiable disputes).Dalam praktiknya tidak terdapat kriteria
pembedaan jelas yang dapat digunakan untuk membedakan antara sengketa hukum dan
sengketa politik. Meskipun sulit untuk membuat perbedaan tegas antara istilah
sengketa hukum dan sengketa politik, namun para ahli memberikan penjelasan
mengenai cara membedakan sengketa hukum dan sengketa politik. Menurut Friedmann,
meskipun sulit untuk membedakan kedua pengertian tersebut, namun perbedaannya dapat
terlihat pada konsepsi sengketanya. Konsepsi sengketa hukum memuat hal- hal
berikut:
1.
Sengketa hukum adalah perselisihan antar
negara yang mampu diselesaikan olehpengadilan dengan menerapkan aturan hukum
yang telah ada dan pasti.
2.
Sengketa hukum adalah sengketa yang
sifatnya memengaruhi kepentingan vital negara,seperti integritas wilayah, dan
kehormatan atau kepentingan lainnya dari suatu negara.
3.
Sengketa hukum adalah sengketa dimana
penerapan hukum internasional yang ada cukupuntuk menghasilkan putusan yang
sesuai dengan keadilan antar negara dan perkembanganprogresif hubungan
internasional.
4.
Sengketa hukum adalah sengketa yang
berkaitan dengan persengketaan hak-hak hokumyang dilakukan melalui tuntutan
yang menghendaki suatu perubahan atas suatu hokumyang telah ada.
Menurut
Sir Humprey Waldock, penentuan suatu sengketa sebagai suatu sengketa hukum atau
politik bergantung sepenuhnya kepada para pihak yang bersangkutan. Jika para
pihak menentukan sengketanya sebagai sengketa hukum maka sengketa tersebut
adalah sengketa hukum.Sebaliknya, jika sengketa tersebut menurut para pihak
membutuhkan patokan tertentu yang tidak ada dalam hukum internasional, misalnya
soal pelucutan senjata maka sengketa tersebut adalah sengketa politik.
Sedangkan
Menurut Oppenheim dan Kelsen, tidak ada pembenaran ilmiah serta tidak ada dasar
kriteria objektif yang mendasari perbedaan antara sengketa politik dan hukum.Menurut
mereka, setiap sengketa memiliki aspek politis dan hukumnya.Sengketa tersebut biasanya
terkait antar negara yang berdaulat. Oppenheim dan Hans Kelsen menguraikan pendapatnya
tersebut sebagai berikut:
“All disputes
have their political aspect by the very fact that they concern relations
betweensovereign states. Disputes which, according to the distinction, are said
to be of a legalnature might involve highly important political interests of
the states concerned;conversely, disputes reputed according to that distinction
to be a political character moreoften than not concern the application of a
principle or a norm of international law.”
Huala
Adolf mengeluarkan pendapat yang sama. Menurut beliau, jika timbul sengketa antara
dua negara, bentuk atau jenis sengketa yang bersangkutan ditentukan sepenuhnya oleh
para pihak.Bagaimana kedua negara memandang sengketa tersebut menjadi faktor penentu
apakah sengketa yang terjadi merupakan sengketa hukum atau politik.
Penyelesaian
suatu sengketa internasional erat kaitannya dengan hukum internasional yang
mengatur mengenai permasalahan yang menjadi sebuah sengketa.Sejarah
perkembangan penyelesaian sengketa internasional berhubungan dengan sejarah terbentuknya
hukum internasional sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang
mengikat serta mengatur hubungan negara-negara dan subjek hukum lainnya dalam kehidupan
masyarakat internasional.
Upaya-upaya
penyelesaian sengketa telah menjadi perhatian penting di masyarakat
internasional sejak awal abad ke-20.Upaya-upaya ini ditunjukan untuk
menciptakan hubungan antar negara yang lebih baik berdasarkan prinsip perdamaian
dan keamanan internasional.Peranan hukum internasional dalam menyelesaikan
sengketa internasional adalah memberikancara bagaimana para pihak yang bersengketa
menyelesaikan sengketanya menurut hukum internasional.
Dalam
perkembangan awalnya, hukum internasional mengenal dua cara penyelesaian, yaitu
penyelesaian secara damai dan militer (kekerasan). Dalam perkembangannya
kemudian, dengan semakin berkembangnya kekuatan militer serta senjata pemusnah
massal, Masyarakat internasional semakin menyadari besarnya bahaya dari
penggunaan perang.Karenanya dilakukan upaya untuk menghilangkan atau sedikitnya
membatasi penggunaan penyelesaian sengketa secara kekerasan.
2.4
Cara-Cara
Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai
1.
Negosiasi
Negosiasi
adalah cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan yangpaling tua
digunakan oleh manusia. Cara penyelesaian melalui negosiasimerupakan cara yang
paling penting. Banyak sengketa yang diselesaikan melaluicara ini tanpa publisitas
atau perhatian publik.Alasannya dengan cara ini, parapihak dapat mengawasi
prosedur penyelesaian sengketanya dan setiappenyelesaian didasarkan kesepakatan
atau konsensus para pihak.
2.
Pencarian
fakta
Sengketa seringkali berawal dari mempersoalkan sengketa mengenai
suatufakta. Meskipun suatu sengketa berkaitan dengan hak dan kewajiban, akan
tetapisering kali saat permasalahannya bermula pada perbedaan pandangan para
pihakterhadap fakta yang menentukan hak dan kewajiban tersebut.
Penyelesaiansengketa demikian bergantung pada penguraian fakta para pihak yang
tidakdisepakati.Oleh sebab itu, pemastian kedudukan fakta yang sebenarnya
dianggapsebagai bagian penting dari prosedur penyelesaian sengketa.Dengan
demikianpara pihak yang bersengketa dapat memperkecil masalah sengketanya
denganmenyelesaikannya sengketa melalui metode pencarian fakta yang
menimbulkanpersengketaan.
3.
Jasa-jasa
baik
Jasa-jasa baik
merupakan cara penyelesaian sengketa melelui atau denganbantuan pihak ketiga.
Pihak ketiga berupaya agar para pihak menyelesaikansengketanya dengan
negosiasi.Jadi fungsi utama jasa baik ini adalahmempertemukan para pihak
sedemikian rupa sehingga para pihak mau dudukbersama, dan bernegosiasi.
4.
Mediasi
Mediasi merupakan
cara atau metode penyelesaian melalui pihak ketiga.Pihak ketiga tersebut sering
disebut dengan mediator. Mediator dalam hal ini bisanegara, organisasi
internasional atau individu, mediator ikut serta secara aktifdalam setiap
proses negosiasi. Biasanya mediator dengan kapasitasnya sebagaipihak yang
netral berupaya mendamaikan para pihak dengan memberikan saranpenyelesaian
sengketa.
5.
Konsiliasi
Konsiliasi adalah
cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal dibanding mediasi. Konsiliasi
adalah suatu cara penyelesaian sengketa oleh pihakketiga atau oleh suatu komisi
yang dibentuk oleh para pihak. Komisi ini disebutdengan komisi
konsiliasi.Komisi konsiliasi bisa yang sudah terlembaga atau adhoc yang
berfungsi untuk menetapkan persyaratan penyelesaian yang diterimaoleh para
pihak, namun putusannya tidak mengikat para pihak.
6.
Arbitrase
Penyelesaian sengketa
melalui Arbitrase merupakan penyerahan sengketasecara sukarela kepada pihak
ketiga yang netral yang mengeluarkan putusanbersifat final dan mengikat.Badan
arbitrase dewasa ini sudah semakin popular dan semakin banyak digunakan dala
penyelesaian sengketa-sengketainternasional.Penyerahan suatu sengketa kepada
arbitrase dapat dilakukan denganpembuatan suatu compromis, yaitu
penyerahan kepada arbritrase suatu sengketayang telah lahir atau melalui
pembuatan suatu klausul arbritrase dalam suatuperjanjian, sebelum sengketa
lahir, orang yang dipilih melakukan arbitrase disebutarbitrator atau
arbiter.
7.
Pengadilan
internasional
Penyelesaian
sengketa melalui pengadilan internasional merupakanalternative penyelesaian
sengketa selain cara-cara di atas adalah melaluipengadilan. Penggunaan cara ini
biasanya ditempuh apabila cara-carapenyelesaian yang ada ternyata tidak
berhasil. Pengadilan dapat dibagi dalam duakatagori, yaitu pengadilan permanen
(International Court of Justice) danpengadilanad hoc atau pengadilan
khusus.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Sengketa
Ambalat Merupakan Konflik Perbatasan Indonesia Dan Malaysia
Konflik
yang terjadi antar negara merupakan kondisi yang sudah umum diantara
negara-negara di dunia ini apalagi bagi negara yang memiliki banyak titik
perbatasan di perairan dengan negara lain biasanya lebih rentan timbulnya
konflik. Konflik ini bisa terjadi karena perebutan akan kekuatan,kekuasaan,
status, dan juga karena pengelompokan dalam sistem internasional. Pendekatan
realis juga menyatakan bahwa keinginan negara untuk mendapatkan kekuasaanlah
yang menyebabkan terjadinya konflik dan yang menyebabkan kekuasaan ini
diperebutkan adalah karena dengan memiliki kekuasaan maka negara memiliki
banyak keuntungan, memilki kemampuan untuk mendapatkan hasil yang lebih dalam
posisi tawar menawar bagi negara tersebut.
Konflik
dibagi menjadi dua yaitu konflik atas materi yang dapat diukur serta konflik
atas materi yang tidak dapat diukur ( Goldstein, 1999:1998 ) perselisihan batas
wilayah termasuk di dalam konflik atas materi yang dapat diukur dimana konflik
ini timbul saat batas antara dua wilayah negara atau lebih masih belum jelas
sehinga masing-masing negara akan saling memperebutkan.
Batas
antar Negara adalah konflik yang terjadi karena perselisihan mengenai batas
antar negara yang masing-masing telah berdaulat. Dengan wilayah luas
berkepulauan,Indonesia masih memiliki masalah perbatasan dengan negara
tetangganya. Batas maritim Indoneisa-Malaysia termasuk yang paling tinggi
permasalahannya contohnya, adalah kasus perselisihan antara Indonesia-Malaysia
mengenai kepulauan gugusan kepulauan Sipadan dan Ligitan dan perselisihan Blok
Ambalat.Masing-masing negara berusaha agar wilayah yang disengketakan menjadi
wilayah teritorial negaranya.Malaysia dengan berlandaskan dokumen pemerintahan
kolonial Inggris dan Indonesia dengan dokumen pemerintahan kolonial Belanda
mengajukan permasalahan ini ke Mahkamah Internasional.
Permasalahan
Blok Ambalat adalah suatu konflik hubungan bilateral antara Malaysia dan
Indonesia, konflik Blok Ambalat disebabkan oleh perbatasan negara di Laut
Sulawesi terjadi klaim antara kedua negara dikarenakan cara perhitungan wilayah
Laut Indonesia-Malaysia yang berbeda. Untuk menyelesaikannya,
Indonesia-Malaysia sepakat menggunakan cara perundingan yang dimulai pada tahun
2005. Hingga Oktober 2009,perundingan telah dilakukan sebanyak 15 kali.
Konflik
antara Indonesia-Malaysia seputar Blok Ambalat mengemuka ketika terbetik kabar
bahwa pemerintahan Malaysia melalui perusahaan minyak nasionalnya, pertronas,
memberikan konsensi minyak kepada perusahaan minyak Shell, atas cadangan minyak
yang terketak diperairan sebelah timur Kalimantan.Pemerintah Indonesia
mengajukan protes atas hal ini karena merasa bahwa wilayah itu berada dalam
kedaulatan negara Indonesia. Sebenarnya klaim mMalaysia terhadap cadangan minya
diwilayah itu sudah diprotes Indonesia sejak tahun 1980, Menyusul diterbitkanya
peta wilayah Malaysia pada tahun 1979, peta tersebut mengklaim wilayah dilaut
Sulwawesi sebagai milik Malaysia dengan didasarkan pada kepemilikan negara itu
atas pulau Sipadan dan Ligitan.
Malaysia
beranggapan bahwa dengan dimasukkanya Sipadan dan Ligitan sebagai wilayah
kedaulatan Malaysia secara otomatis lautan diperarian sulawusi tersebut masuk
dalam wilayahnya.Indonesia menolak klaim demikian dengan alasan bahwa klai
tersebut bertentangan dengan hukum Internasional.Argumen Malaysia, yang
mendasarkan klaimnya dengan berdasar kepemilikan negara itu atas pulai sipadan
dan Ligitan, tidak bisa diterima Indonesia karena bertentangan dengan hukum
Internasional.Kepemilikan Malaysia atas Sipadan dan Ligitan tidak memberikan efek
penuh pada batas maritim.Sebagai negara yang bukan negara kepulauan, Malaysia
tidak bisa menggunakan klausur yang dimiliki oleh negara kepulauan seperti
Indonesia untuk menarik batas wilayahnya.
Faktor-faktor
penyebab timbulnya persengketaan blok perairan ambalat antara Indonesia dengan
Malaysia yaitu:
1.
Kedua belah pihak yaitu Indonesia dan
Malaysia mengklaim bahwa blok perairan ambalat adalah wilayah teritorial kedaulatan
negaranya.
2.
Tidak adanya batas negara yang jelas
dikawasan perairan ambalat.
3.
Tidak adanya kesepakatan antara kedua
negara atas batas Negara.
4.
Terdapat sumber daya alam yang melimpah
luas yang terkandung dalam perut bumi diperairan ambalat yaitu minyak dan gas
bumi.
3.1.1 Klaim Blok Ambalat Ditinjau Dari Perspektif
Malaysia
Malaysia
beryakinan bahwa ambalat merupakan wilayah mereka dengan demikiankebijakan
pemerintah Malaysia menjual minyak dan gas alam yang terkandung didalamnya
kepada perusahaan Shell untuk mengekploitasi minyak dan gas dikawasan perairan
ambalat.Klaim dari Malaysia bahwa setiap pulau berhak mempunyai laut
teritorial, (ZEE), dan lantasan kontinen nya sendiri maka pasal 121 UNCLOS (The
United Nations Convention on the law of the sea) 1982 dapat dibenarkan.
Kebijakan politik luar negri Malaysia menklaim ambalat didasarkan pada
penggunaan peta laut yang diproduksi pada tahun 1972, selain itu Malaysia juga
menggunakan pasal 121 UNCLOS 1982 untuk memperkuat keinginan mereka untuk
menguasai ambalat, dengan berdasarkan pasal 121 UNCLOS 1982 dan peta laut tahun
1979 jelas bahwa kawasan perairan amabalat adalah toritorial mereka jika
penarikan garis lurus dari lintang 4" 10 kearah timur yang memotong pulau
sebatik karena wilayah perairan tersebut terletak disebelah timur titik garis
yang dimaksud dan berdasarkan pada konvensi 1891 kesepakatan Inggris dan
Belanda membagi wilayah kekuasaan kolonialnya.
Pemerintah
Malaysia menggunakan peta wilayah Malaysia 1979 yang secara unirateral
memasukan wilayah ambalat sebagai wilayahnya dan sebagai dasar klaim tersebut.
Malaysia mengklaim wilayah disebelah timur kalimantan itu miliknya. Malaysia
menyebut wilayah ambalat sebagai wilayah minyak XYZ bersadarkan peta yang
dibuatnya dan Malaysia lebih berperan dalam proses pembangunan ambalat.
Ditinjau
dari aspek politik, keuntungan yang didapatkan malaysia yaitu berupa meluasnya
wilayah negara untuk mecapaikeinginananya Malaysia harus mempunyai kemampuan militer yang kuat dan
persenjataan yang canggih untuk mempertahankan negara dari serangan musuh
dengan kata lain adanya deterrence sistem hubungan Internasional bersifat
anarki dimana siapa yang mempunya kekuatan yang lebih besar maka dialah yang
lebih berpeluang memperoleh keuntungan politik, disamping itu harga diri Malaysia
sebagai sebuah bangsa dan negara berdaulat akan meningkat.
Ditinjau
dari segi ekonomi dimana suatu negara mengklaim suatu wilayah menjadi
wilayahnya tiada lagi adanya kepentingan nasional yang ingin dicapai, keinginan
Malaysia memiliki kawasan perarian ambalat yaitu bahwa dikawasan perairan
ambalaat terdapat kekayaan alam yang sangat melimpah minyak dan gas bumi,
apabila Malaysia dapat mengekploitasi sumber daya alam dikawasan ambalat maka
akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari eksploitasi tersebut, dengan
keuntunagn tersebut maka Malaysia dapat mensejahterakan rakyatnya dan meningkatkan
ekonomi domestiknya.
3.1.2 Klaim Blok Ambalat Ditinjau Dari
Perspektif Indonesia
Indonesia
telah sejak lama bahkan lebih dulu dari Malaysia melakukan penambangan migas
dilokasi sengketa itu.pemerintah Indonesia menjadi blok ambalat dan blok east
ambalat. Blok ambalat dikelolah kontraktor migas EMI asaal italia sejak tahun
1999 sementara blok east ambalat dikelohan oleh Unocal Indonesia Ventures Ltd
sejak Desember 2004. Pemberian konsesi minyak di perairan tersebut memang lebih
dulu di lakukan Indonesia kepada
berbagai perusahaan minyak dunia, termasuk shell sejak tahun 1960-an.
Antara lain kepada Total Indonesia untuk Blok Bunyu sejak 1967 yang di
lanjutkan dengan konsesi kepada Hadson Bunyu BV pada 1985. Konsesi lainya
diberikan kepada Benyond Petroleum (BP) untuk Blok North East Kalimantan
Offshore dan ENI Bukat Ltd. Italia untuk Blok Bukat pada 1988.
Secara
hukum serta bedasarkan konsensus Mahkamah Internasional, Indonesia adalah
pemilik wilayah Ambalat.Jika kasus ini kembali diajukan ke Mahkamah
Internasional, Indonesia memiliki alat bukti kuat mengenai kepemilikan kawasan
tersebut sebagai bagian dari wilayah nusantara diantaranya seperti uraian
dibawah ini.Indonesia adalah negara kepulauan.Deklarasi Negara Kepulauan ini
telah dimulai ketiak diterbitkan Deklarasi Djuanda tahun 1957, lalu diikuti Prp
No. 4/1960 tentang Perairan Indonesia. Deklarasi Negara Kepulauan ini juga
telah disahkan oleh The United Nations Convention On the Law The Sea (UNCLOS)
tahun 1982 bagian IV. Isi deklarasi UNCLOS 1982 antara lain di antara
pulau-pulau Indoneisa tidak ada laut bebas, dan sebagai negara kepulauan,
Indonesia boleh menarik garis pangkal dari titik-titik terluar pulau-pulau
terluar. Malaysia Bukanlah negara kepulauan, namunsebagai negara pantai biasa
yang hanya boleh memakai garis pantai biasa atau garis pangkal lurud jika
syarat-syarat tertentu dipenuhi. Oleh karena itu, Malaysia seharusnya tidak
menyentuh Ambalat, karena Malaysia hanya bisa menarik garis pangkal dari Negara
Bagian Sabah , bukan dari pulau Sipadan dan Ligitan.
Tidak
ada kesepakatan garis batas landas kontinen antara Indonesia-Malaysia di Laut
Sulawesi. Indonesia adalah negara kedaulatan yang memiliki bukti dan dokumen
sejak peninggalan pemerintah Belanda yang sangat kuat mengenai nusantara yang
memuat hukum laut dan batas garis pangkal nusantara dan batas laut dasar sampai
pantai dasar serta dimana posisi perairan Indonesia berada sampai 200 mil dari Zona Ekonomi Ekslusif. Sementara Malaysia baru
menetapkan hukum laut dan mengklaim kepemilikan Ambalat tahun 1979.
Menurut
pihak Indonesia, Malaysia bukanlah negara kepulauan, namun sebagai negara
pantai yang hanya boleh memakai garis pangkal biasa atau garis pangkal lurus
jika syarat-syarat tertentu dipenihi. Oleh karena itu, Malaysia seharusnya
tidak mengklaim Ambalat, karena Malaysia hanya bisa menarik garis pangkal biasa
dari negara bagian sabah, bukan dari Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
Diberikannya kedaulatan atas Sipadan dan Ligitan kepada Malaysia oleh Mahkamah Internasional
pada tahun 2002 melahirkan potensi perubahannya konfigurasi garis pangkal
Indonesia dan Malaysia. Garis pangkal Indonesia kini tidak ada lagi menggunakan
kedua pulau tersebut sebagai titik pangkal sehingga zon laut bisa di klaim akan
berubah dan cenderung menyempit. Sementara itu, Malaysia bisa saja menggunakan
kedua pulau itu sebagai titik pangkal yang konsekuensinya adalah wilayah laut
yang bisa di klaim akan melebar ke bagian selatan. Ini juga yang memperkuat
dasar klaim Malaysia terhadap Ambalat.Tetap ada kemungkinan Indonesia menolak
memberikan peran penuh kepada kedua pulau tersebut sehingga tidak terlalu besar
pengaruhnya terhadap klaim Malaysia, menurut UNCLOS pasal 121, hal itu dapat
dibenarkan. Namun rezim penetapan batas landas kontinen mempunyai specific rule
yang membuktikan keberadaan pulau-pulau yang relatively small, socially and
economically insignificant tidak akan dianggap sebagai special circumtation
dalam penentuan garis batas landas kontinen.
Menurut
Konvensi Hukum Laut, sebuah negara pantai ( negara yang wilayah daratannya
secara langsung bersentuhan dengan laut ) berhak atas zona maritim laut
teritorial, EEZ, dan landas kontinen sepanjang syarat-syarat ( jarak dan
geologis ) memungkinkan dalam hal ini, tidak diragukan lagi bahwa Indonesia dan
Malaysia yang sama-sama telah meratifikasi UNCLOS III memang berhak untuk
mengklaim wilayah laut. Hanya saja, seperti dapat diduga, memang akan terjadi
pertampalan atau tumpah-tindih ini. Dengan demikian, Malaysia secara hukum
memang berhak atas kalim tersebut.Garis dasar adalah garis lurusyang
menghubungkan titik-titik terluar.apabila tarik dari garis lurus itu, Ambalat
masuk di dalamnya dan bahkan lebih jauh ke luar lagi.Sikap itu sudah
dicantumkan Indonesia dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960, kemudian diakui
dalam Konvensi Hukum Laut 1982.
Indonesia
berhasil memperjuangkan konsep hukum negara kepualaun (archipelagic state)
hingga diakui secara Internasional.Pengakuan itu terabadikan dengan pemuatan
ketentuan mengenai asasdan rezim hukum negara kepulauan dalam Bab IV Konvensi
PBB tenntang Hukum Laut atau UNCLOS pada desember 1982.Dalam kasus Sipadan dan
Ligitan, Indonesia tidak meminta Mahkamah Internasional memutuskan garis
perbatasan laut dan Indonesia tidak pernah merundingkannya.
Pada
1998 Indonesia memberikan konsesi kepada Shell untuk melakukan eksplorasi
minyak tetapi pada saat itu Malaysia mengetahui dan tidak memproses adanya
kegiatan ekonomi di Blok Ambalat tersebut. Kasus Sipadan-Ligitan sama sekali
tidak bisa menjadi dasar klaim Malaysia. Keputusan ICJ pada 17 desember 2002
adalah keputusan menyangkut kedaulatan Sipadan dan Ligitan yang tak
berpengrauhi dan batas landas kontinen adalah dua hal yang sangat berbeda .
Menurut Mahakah Internasional, masalah delimitasi (garis batas) landas kontinen
harus dipandang dengan sudut pandang berbeda, yaitu konvensi Hukum Laut 1982,
Sampai kini, garis landas kontinen yang diakui dunia adalah garis yang
ditetapkan Indonesia dalam UU Nomor 1960.
3.2
Strategi
Pertahanan Maritim Indonesia Di Ambalat
Pelaksanaan
strategi pertahan maritim di Ambalat TNI AL menggunakan strategi Maritim SPLN
yaitu Strategi Pertahanan Laut Nusantara pada substansinya untuk mengamankan
kepentingan nasional Indonesia dilaut disamping UU yang telah ada.Penguasaan
laut mutlak hanya dapat dilaksanakan oleh kekuatan laut yang tak tertandingi,
sehingga kekuatan laut lawan tidak mampu melancarkan operasi laut, dan hal ini
hanya dapat dicapai dengan menghancurkan atau mengeliminasi kekuatan laut lawan
. Secara umum memang laut sangat sulit untuk dikuasai, namun paling tidak saat
terjadi perang atau konflik bersenjata
harus dapat dijamin bahwa lawan tidak mampu melancarkan operasi laut maupun
melaksanakan kegiatan komersialnya dikawasan operasi laut. Sebuah negara dapat
dikatakan mampu melaksanakan pengendalian laut disetiap wilayah strategisnya,
sedangkan penguasaan laut yang dibatasi oleh ruang dan waktu disebut
pengendalian laut.
Pengendalian
laut (sea control) adalah suatu kondisi dimana setiap negara memiliki kebebasan
menggunakan laut umtuk kepentingannya sendiri pada waktu dan wilayah laut
tertentu, dan mencegah lawan untuk menggunakannya.Kondisi ini berlaku pada
setiap spektrum konflik.Pada spektrum konflik yang paling rendah, pengendalian
harus mampu menjamin kebebasan navigasi kapal-kapal niaga dari ancaman lawan
dengan dengan menggelar kekuatan laut tertentu sebagai penangkal.Namun pada
spektrum konflik yg tertinggi harus mampu menggelar kekuatan tempur laut
terbesarnya untuk mengiliminasi kemampuan tempur laut lawan, agar pengendalian
laut wilayah tersebut tetap terjamin.Kebutuhan pengendalian laut tidak selalu
tergantung dari adanya ancaman nyata yang harus dihadapi,namun apabila terjadi
adanya resiko terhadap kebebasan melakukan kegiatan dikawasan laut tertentu,
maka diperlukan pengendalian laut. Besar dan kecilnya kekuatan laut yang akan
digelar tergantung pada besar dan kecilnya resiko yang dihadapi. Bila terjadi
peperangan laut, maka pengendalian laut harus dapat diupayakan agar mampu menyediakan
ruang dan waktu bagi kebebasan melakukan kegiatan dan aksi yang diperlukan.
Armada
siaga (fleet in being) dilaksanakan apabila sebuah negara tidak mampu
melaksanakan penguasaan laut mutlak. Strategi ini digunakan untuk menghindarkan konfortasi dengan negara-negara
besar, dengan membangun dan memelihara kekuatan laut yang memiliki penangkalan.
Kemampuan armada siaga dapat mencegah kekuatan laut negara-negara besar untuk
membangun pengendalian laut yang diinginkannya dengan mengalihkan atau mengubah
strategi, misalnya melaksanakan blokade
atau pertahanan, seperti melaksanakan cara-cara pencegahan penggunaan laut.
Armada siaga dapat memaksa lawan untuk memusatkan kekuatan lautnya pada kawasan
laut tertentu yang dikehendakinya, sehingga tidak menguntungkan lawan dan
selanjutnya dengan mudah dapat dihancurkan atau dieliminasi.
Proyeksi
kekuatan (power projection).Pengendalian laut menjamin kebebasan untuk
melaksanakan kegiatan dipermukaan maupun dibawah laut.Proyeksi kekuatan laut
merupakan operasi yang dilancarkan dari laut dalam rangka mempengaruhi kegiatan
operasi didarat secara langsung.Operasi ini dilaksanakan dengan memanfaatkan
pengendalian laut untuk memperoleh akses kepantai dan mendaratkan pasukan pendarat
amfibi dengan segala perkuatan persenjataan, peralatan dan
perbekalannya.Proyeksi kekuatan laut ini adalah sebuah konsep yang dilaksanakan
pada saat terjadinya konflik bersenjata maupun dalam rangka pengendalian
krisis. Dalam ada krisis, kemampuan proyeksi kekuatan sangat penting dan akan
memberikan memberikan kontribusi positif untuk mendukung diplomasi angkatan
laut dengan menyiagakan kekuatan pendarat amfibi yang siap digunakan untuk
tindakan respensif maupun untuk memberikan jaminan bantuan dan keamanan.
Pemberangkatan
pasukan pendarat amfibi untuk melancarkan proyeksi kekuatan ke darat akan
memberikan dampak politis yang akan mempengaruhi negosiasi pihak-pihak yang
bersengketa. Keuatan ini dapat berada dilaut dalam jangka waktu yang relatif
lama sambil menunggu perkembangan situasi didaerah sasaran.Proyeksi kekuatan
laut dapat dilaksanakan dalam rangka operasi militer, operasi kemanusiaan, dan
untuk mendukung operasi perdamaian. Proyeksi keuatan laut ini mencakup serangan
udara, kapal selam, kapal atas permukaan bantuan tembakan kapal, pasukan
pendarat amfibi dan pasukan khusus TNI AL. Operasi amfibi dapat berupa serbuan
amfibi, raid amfibi, demonstrasi amfibi dan pengunduran amfibi.
Sementara
itu Ways atau cara sebagai elemen kedua strategi yauitu bagaimana kita
menggunakan kekuatan laut dalam peperangan laut yang pada hakikatnya adalah
penyebaran kekuatan. Bagi kekuatan laut ada beberapa kekhususan atau dapat pula
disebut kelebihan yang perlu dimengerti dalam penyebaran kekuatannya, yaitu:
1.
Penyebaran kekuatan laut yang terdiri
dari mobilitas dimana kekuatan laut memiliki mobilitas yang didsarkan kepada
tradisi dan konsep waktu untuk untuk bebas menggunakan laut Internasional. Pada
banyak kasus, kekuatan laut dapat melakukan misi bagi ancaman musuh lokal.Mobilitas
kekuatan laut adalah untuk mengatasi kesulitan dalam mendeteksi musuh dan
menyelesaikan masalah.
2.
Selain secara mobilitas, penyebaran
keuatan laut dilakukan dengan Siap untuk datang (ready on arrival). Kelebihan
lain bagi kekuatan laut adalah kemampuan untuk memulai operasi perang dengan
segera pada lokasi kritis mereka siap untuk datang. Dengan demikian kemampuan
kekuatan laut untuk segera tiba didaerah operasi perang telah memberikan nilai
tambah yang sangat penting.
3.2.1 Strategi Pertahanan Laut Nusantara
Dan Penerapannya
1.
Pilar pertama penangkalan, yang
dilaksanakan secara terus menerus sepanjang tahun dengan berbagai bentuk
operasi laut baik dalam masa maupun darurat.
2.
Pilar kedua pertahanan mendalam, yang
mengandung pengertian bahwa musuh harus dicegat dan dihancurkan diluar batas
wilayah laut nasional untuk mencegah jangan sampai lawan memasuki wilayah
perairan Indonesia. Karena itu medan laut ditata dalam lapis-lapis pertahanan
sebagai berikut:
1)
Medan pertahanan penyanggah utama, yaitu
daerah pertahanan lapis pertama yang terletak diluar garis batas ZEE Indonesia
dan lapisan udara diatasnya.
2)
Daerah perlawanan, yaitu daerah pertahan
lapis ke tiga yang merupakan daerah-daerah perlawanan, yg berada pada laut
teritorial dan perairan kepulauan dan lapisan udara diatasnya berikut wilayah
kompartemen strategis darat.
3.
Pilar ketiga perlawanan semesta sebagai
implementasi dan kewajiban setiap warga negara dalam pertahanan negara yang
memiliki sifat-sifat kerakyatan, kesemestaan dan kewilayahan dalam menghadapi
setiap bentuk ancaman terhadap keselamatan bangsa dan negara. Kesemuanya
merupakan bagian dari pertahanan semesta.
3.2.2 Penyelenggaraan Strategi Pertahanan
Laut Nusantara
Strategi
Pertahanan Laut Nusantara pada masa damai ditunjukan untuk menimbulkan dampak
penangkalan yang tinggi terhadap niat dari pihak-pihak yang akan mengancam
kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI serta untuk menciptakan kondisi
perairan yurisdiksi nasional yang terkendali dan ditata dalam bentuk gelar
operasi laut untuk penangkalan dan pengendalian laut.
Pola
operasi yang dilaksanakan adalah operasi muhibah, operasi perdamaian dunia
(peace keeping operation), kehadiran dilaut, operasi siaga tempur laut, operasi
laut sehari hari dengan melibatkan KRI dan Kal, pesawat udara TNI AL, pasukan
Marinir dan pangkalan TNI AL.Sedangkan pada masa krisis/perang strategi
pertahanan laut nusantara ditunjukan untuk menghancurkan semua kekuatan yang
mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI dan ditata dalam bentuk gelar
operasi pertahanan berlapis dan gelar operasi pengendalian laut.
Gelar
oprasi yang dilaksanakan untuk menunjang masing-masing strategi adalah:
1.
Strategi pertahanan berlapis. Di medan
pertahanan penyanggah menggelar kekuatan pemukul strategis TNI AL dengan
dibantu kekuatan pemukul strategis TNI AU, dimedan pertahanan utama menggelar
kekuatan TNI AL dengan dibantu kekuatan TNI AU dam di daerah perlawanan.
Menggelar seluruh kekuatan yang dimiliki TNI dengan dibantu oleh seluruh
kekuatan Nasional.
2.
Strategi pengendalian laut. Dengan melaksanakan
operasi penghancuran kekuatan lawan, operasi pemutusan garis perhubungan laut
lawan serta operasi perlindungan garis perhubungan laut sendiri.
Ada
dua kepentingan nasional yang harus dipertimbangkan didalam merumuskan
ketahanan negara dilaut yaitu kepentingan Universal Bangsa
Indonesia dan kepentingan nasional di lewat laut:
1.
Kepentingan Universal Bangsa Indonesia : yaitu terjaminnya
kedaulatan NKRI, terjaminnya persatuan nasional, terjaminnya pembangunan
nasional yang berlanjut untuk kemakmuran bangsa, terwujudnya kewibawaan
pemerintah.
2.
Kepentingan Nasional di dan lewat laut:
yaitu keamanan di keairan yurisdiksi nasional Indonesia, terjaminnya keamanan
sumber daya alam laut, terjaminnya keamanan kawasan zona ZEE.
Penguasaan
laut itu sebenarnya adalah pengendalian laut pada setiap daerah dan pada tercipta
dalam berbagai tingkat, jenis pengendalian laut dibagi menjadi 5 kategori yaitu:
1.
Pengendalian mutlak atau penguasaan laut
2.
Pengandalian kerja
3.
Pengendalian dalam pertikayan
4.
Pengendalian kerja musuh
5.
Pengendalian mutlak musuh
Pada
tanggal 7-8 Maret 2005 Presiden
RI Susilo Bambang Yudhoyono melakukan kunjungan kebeberapa lokasi diwilayah
utara Kaltim, antara lain Tarakan, Nunukan, Pulau sebatik dan Saipancang.Ketika
mengunjungi pos TNI AL desa Pancang presiden SBY memperhatikan wilayah Malaysia
dari kejauhan dengan menggunakan alat tropong dan memberikan keterangan bahwa
keberadaan TNI dan kapal-kapal perang Indonesia diperairan perbatasan Ambalat
hanya untuk melakukan patroli saja. Persoalan Ambalat yang di claim Malaysia
akan di selesaikan jalur diplomatik dan tidak ingin terjadi konforitasi
bersenjata. Indonesia
melaksanakan strategi komprehensif, sebagai berikut:
1.
Meningkatkan diplomasi dengan kebijakan
luar negri yang di tetapkan oleh presiden.
2.
Melaksanakan diplomasi militer.
3.
Meningkatkan kapasitas peran intelejen
dan sistem informasi nasional.
4.
Meningkatkan informasi gabungan dan
informasi terpadu.
5.
Meningkat psikologi peperangan dan hukum
perang dalam masalah Ambalat.
6.
Membuat RUU cadangan dan pendukung yang
mencangkup keamanan Ambalat.
3.2.3 Kekuatan Tni Al Menghadapi
Provokasi Malaysia Di Ambalat
Dalam
menghadapi provokasi Malaysia di Ambalat ada beberapa cara yang sudah dilakukan
oleh TNI AL yaitu dengan Pengerahan Kekuatan Armada RI ke Perbatasan. Untuk
mengantisipasi pelanggaran kedaulatan NKRI yang dilakukan pihak Malaysia maka
TNI AL secara cepat mengerahkan kekuatan Armadanya yang terdiri dari tiga yaitu
KRI Wiratno-879, KRI Rencong-622 dan KRI Nuku-873 serta pesawat intai maritim
Nomad N-22 yaitu P-843 dan P-840 untuk mengantisipasi manuver militer Malaysia
yang juga mengklaim perbatasan perairan yang belum mendapatkan garis batas
antara kedua negara.
Pada
tanggal 4 maret 2005 Komandan Guspurlatim Laksamana Pertama TNI Soeparno
beserta seluruh Asisten Guspurlatim dan beberapa perwira Staf dengan
menggunakan KRL Karel Satsuitubun- 365 berangkat dari pangkalan Surabaya menuju
ke perbatas RI- Malaysia guna melaksanakan pengamanan rencana kunjungan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke wilayah perbatasan yang dipersengketaan
antara RI- Malaysia.Selain itu juga dilakukan Pembentukan Desk Ambalat untuk
mengantisipasi perkembangan yang terjadi didaerah operasi dengan adanya
ketegangan Indonesia Malaysia, Mabesal beberapa kali mengadakan rapat dengan Deplu,
Mabes TNI, dan Dephan. Menghitung kalkulasi tempur dan memperhitungkan
kemungkinan penambahan kekuatan dalam waktu singkat dengan pembelian rudal,
kapal selam dan kapal atas air.Untuk ini penjajagan kenegara Timur terus
dilakukan. Memerintahkan Kormaritim untuk menambah unsur-unsur/KRI yang
memiliki kemampuan peluru kendali dan torpedo membentuk Desk Ambalat. Desk ini
dikoordinir oleh Kapok Sahli C Sstraops,berkedudukan di Puskodal Mabesal dengan
bertanggung jawab langsung kepada KASAL. Dalam tugas sehari-hari berkoordinasi
dengan Desk Ambalat mabes TNI dan Desk Ambalat Polhukam. Fungsi Desk Ambalat
selain selain memonitor kejadian di Ambalat juga sebagai pusat manajemen
krisis, yang akan memberikan saran kepada Kasal.
Upaya
melaksanakan strategi peningkatan kekuatan pertahanan di Ambalat adalah dengan
cara:
1.
Kekuatan alutista TNI AL bukan hanya MEF
tapi menjadi kekuatan yang besar, kuat serta profesional agar disegani.
2.
Meningkatkan dukungan
fasilitas-fasilitas pelabuhan sebagai pangkalan Aju sesuai komponen Mahan dalam
rangka pertahanan untuk mendukung ops. TNI AL sebagai garda terdepan di
Ambalat.
3.
Meningkatkan kemampuan TNI AU dengan
penambahan alutista baru untuk mengimbangi kekuatan Malaysia di Ambalat selaku
1st strike.
4.
Memperkuat TNI AD utamanya yang berada
diperbatasan sekitar Ambalat dalam rangka mendukung ops.Laut gabungan di
Ambalat dan sebagai imbangan terhadap Malaysia.TNI AD sebagai imbangan terhadap
Malaysia.TNI AD sebagai benteng terakhir untuk mempertahankan pulau-pulau, dan
wilayah daratan apabila diserang lawan.
3.2.4 Dasar Bagi TNI Dalam Melaksanakan Penegakan
Kedaulatan Dan Hukum dii
Perbatasan RI -
Malaysia
Dalam
melaksanakan penegakan kedaulatan dan hukum di wilayah perairan yurisdiksi
nasional Indonesia, jajaran TNI AL telah dibekali dengan aturan perlibatan yang
dalam implementasinya tetap menggunakan azas legalitas berdasarkan hukum
Nasional, hukum Internasional maupun kebiasaan Internasional antara lain, hak
bela diri, tugas mempertahankan kedaulatan negara, pengusiran serta pemaksaan.
Pada
paparan di mabes TNI juga antara lain:
1.
Perang merupakan pilihan terakhir
apabila diplomasi gagal
2.
Apabila terjadi perang kalkulasi tempur
yang ada maka disarankan untuk mengambil perang total
3.
Keputusan panglima TNI adalah batasi
area perang, utamakan diplomasi perdamaian, mengikuti petunjuk presiden.
4.
Pergeseran TNI AL, TNI AU dan TNI AD
utamanya dikawasan perbatasan diKalimantan segera dilaksanakan.
5.
Selain tiap-tiap daerah konflik,
disetujui saran TNI AL pembuatan aturan perlibatan dimasa damai mabes TNI yang
baru.
3.2.5 Transformasi Strategi Pertahanan
Laut Nusantara
Salah
satu teori perbatasan adalah dari prespektif regionalisme.Analisis terhadap
peran dan keberadaan Kapal perang dan pesawat AL di Ambalat dapat dikorelasikan
dengan kondisi wilayah perbatasan Indonesia disana, serta berbagai kepentingan
nasional yang harus diamankan diwilayah itu.Region atau kawasan diartikan
sebagai sekumpulan negara yang memiliki kedekatan geografis karena berada dalam
suatu wilayah tertentu.Untuk menelaah keamanan regional secara secara lebih
mendetail, terdapat dua paham yang dapat dikombinasikan, yaitu perspektif
realis dan institusinalis (idealis).Perbedaan utama diantara kedua paham ini
adalah perbedaan aspek terpentimg dalam menentukan keamanan regional.Kaum
realis memandang bahwa militer adalah faktor terpenting dari keamanan, hal ini
dapat dianalogikan dengan Corbett.Sementara itu, pihak institusionalis
mengatakan tidak hanya militer saja yang merupakan aspek terpenting dari
keamanan regional, tetapi bidang politik dan juga sosial.Hal ini dapat
dianalogikan dengan teori Mahan.Oleh karena itu, kolaborasi dari kedua
prespektif ini diharapkan mampu menjawab permasalahan yang berkembang diwilayah
Ambalat.
Transformasi
Kelemahan 6 komponen Mahan
1.
Geografi. Geografi dikatakan luas, tapi
dikawasan Ambalat, disatu sisi dikatakan strategis kalu dapat dimanfaatkan
secara penuh, namun demikian juga lemah terhadap ilfiltrasi dan sabotase lawan
karena luasnya daerah dengan sarpras yang dimiliki tidak cukup.
2.
Luas wilayah dan posisi wilayah
didekat-dekat Ambalat sarprasnya masih kurang, luas area yg dicover tidak seimbang dengan armada yang
dimiliki (kalau lawan lebih kuat, kita kalah, apabila diukur dengan kekuatan
yang ideal)
3.
Jumlah dan karakter penduduk, setelah
peristiwa provokasi Malaysia di Ambalat tahun 2005 banyak masyarakat yang
secara sukarela mendaftarkan diri untuk siap berperang di Ambalat melawan
Malaysia, hal ini juga didukung oleh masyarakat pesisir laut seperti di
Makasar, atau di daerah Sulawesi lainnya.
4.
Watak Bangsa. Dengan mindset bahwa
Negara Indonesia adalah negara maritim, maka orientasinya haruslah archipelagic
oriented.
5.
Sikap pemerintah. Dari pemerintah
Indonesia tekad sudah bulat bahwa Ambalat harga mati milik NKRI.
Watak
bangsa yang bervisi Maritim itu dilihat dari seberapa besar bangsa itu menaruh
perhatian pada Maritim, mempunyai visi Maritim dan juga melaksanakan dalam
program pembangunannya.Demikian juga dalam pemerintahan itu seberapa besar
perhatian mereka dalam bidang kelautan untuk menentukan bijak pembangunannya
demi kesejahteraan bangsa. Mengelola wilayah laut nasional untuk mempertahankan
kedaulatan dan kemakmuran: dan membangun ekonomi kelautan secara terpadu dengan
mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya kekayaan laut secara berkelanjutan.
·
Strategi Maritim: metode yang digunakan
negara dalam memelihara atau meningkatkan kekuatan laut dan bagaimana negara
mencoba menggunakannyauntuk mencapai tujuan yang diinginkan dalam masa damai
dan masa perang.
·
Kekuatan laut (sea power): Kekuatan
(power) atau pengaruh yang diperoleh dengan penggabungan militer (terutama AL,
bersama AD dan AU) dengan kekuatan non militer.
Strategi
maritim diformulasikan berdasarkan elemen-elemen dasar kekuatan nasional
(politik, ekonomi, sosial budaya, militer) yang dapat didayagunakan secara
efektif dan efisien umtuk mencapai tujuan negara.
Strategi
Maritim = seni dan sains yang mengoordinasikan pembangunan dan penggunaan
instrumen kekuatan nasional untuk mencapai tujuan pertahanan negara.
Bagi
negara maritim baik secara teoritik maupun apa yang seharusnya, kekuatan
nasional sangat dipengaruhi oleh geopolitik, geososial, geo ekonomi yang
terpantau pada geo-strateginya yang kemudian akan mempengaruhi 6 komponen
tingkat nasional negara tersebut, yaitu: Geografi, posisi wilayah, luas
wilayah, jumlah penduduk, watak bangsa, dan sikap pemerintah.
3.2.6 Transformasi Kelemahan Komponen
Corbett
Dalam
komponen Corbett ada 3 komponen, yaitu decisive battle, blokade dan fleet in
being.Untuk saat ini yang dilakukan Ambalat adalah fleet in being. Angkatan laut
mampu untuk melaksanakan unsur pemutusan garis perhubungan lawan sebagai
implementasi dari decisive battle dan fleet in being yaitu dengan sub komando
tugas laut gabungan timur, dan sub komando tugas gabungan laut barat kegiatan
oprasi yang dilaksanakan berupa:
1.
Opreasi pemutusan garis perhubungan lawan.
2.
Operasi
laut sehari-hari, seperti oprasi keamanan laut dan penegakan hukum di laut
maupun oprasi laut lainnya.
3.
Operasi
siaga tempur laut, berupa oprasi untuk peran nafal diplomacy dan nafal presence
untuk memberikan efek penangkalan.
Selain
itu keputusan kepala staf angkatan laut yang lainnya tentang kebijakan
strategis kasal dalam mewujudkan postur TNI angkatan laut merupakan kebijakan
yang disusun untuk dapat memproyeksikan kekuatan kedarat 3 batalion tim
pendarat pada 2 trable spot atau hot area dalam waktu bersamaan.
Strategi
maritim adalah asas-asas dimana pemerintahan yang berperang menempatkan laut
sebagai faktor penting.Strategi perang laut termasuk didalamnya tetapi sebagai
bagian yang menjelaskan manufer armada ketika strategi maritim menentukan
bagian armada mana yang harus bermain dalam aksi kekuatan darat. Jenis strategi
militer antara lain, Air strategy, Maritime strategi, dan Continental strategy.
Teori
Corbett ini supaya SPLN kuat maka unsur-unsur kekuatan laut harus kuat.Oleh
karna itu kekuatan Indonesia, AL AU AD harus 3 kali kekuatan militer Malaysia.
Kelemahan
teori ini di Ambalat bahwa kuat AL berhubungan dengan kuat AD.Penyerangannya
bersamaan secara ovensiv dan defensiv. Dalam kasus Ambalat tidak bisa di
laksanakan kecuali perangnya adalah total antara Malaysia dan Indonesia.
3.3
Mekanisme
Penyelesaian Sengketa Ambalat
Menurut
United Nations Convention on the law of the sea (UNCLOS). Sebuah negara pantai
baik itu negara benua maupun kepulauan, seperti halnya Indonesia, berhak
meng-klaim wilayah maritim tertentu yang diukur dari garis pangkalnya.
Overlapping dalam wilayah maritim antara dua negara atau lebih terjadi karena
jarak antara titik terluar antar negara tersebut lebih pendek dari batas
terluar klaim maritim yang dapat dilakukan, misalnya: dua negara berjarak
antara satu sama yang lainya kurang dari 24 mil laut,maka akan terjadi
overlapping klaim laut teritorial.
Jika
suatu negara pantai berada jauh dari negara pantai lainya maka ada kemungkinan
semua klaim wilayah maritim tersebut dapat dilakukan tanpa memganggu hak negara
lain. Ada dua variabel penting untuk membahas permasalahan overlapping claim
dikawasan ambalat antara Indonesia dan Malaysia,
yaitu:
1.
Hak berdaulat
Kedaulatan merupakan suatu wewenang tertinggi yang
dapat dimiliki suatu negara untuk melaksanakan kekuasaannya terhadap suatu
wilayah/ masyarakatnya.Sesuai konsep hukum internasional,salah satu aspek
kedaulatan adalah aspek teritorial,yang berarti kekuasaan penuh dan ekslusif
yang dimiliki oleh negara atas individu-individu yang terdapat di suatu
wilayah.
Kedaulatan mempunyai pengertian negatif dan
positif.Kedaulatan negatif memiliki dua arti, yaitu negara tidak tunduk pada
ketentuan-ketentuan hukum internasional yang mempunyai status lebih tinggi, dan
negara tidak tunduk pada kekuasaan apapun dan dari manapun datangnya tanpa
persetujuan negara yang bersangkutan.Kedaulatan positif juga mempunyai dua
arti, yaitu memberikan kepada titulernya, yaitu negara.Dan memberikan wewenang
kepada negara untuk mengeksploitasi sumber-sumber alam wilayah nasional bagi
kesejahteraan umum masyarakat banyak.
Dalam pelaksanaan kedaulatanya, suatu negara tidak
perlu meminta izin kepada negara lain untuk menjalankan kehendak dan
kekuasaanya. Jika dikaitkan dengan wilayah geografis, kedaulatan berlaku di
semua wilayah dataran suatu negara, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan
laut teritorial.
Dalam menjalankan hak berdaulat ini, suatu negara
tidak bisa bertindak tanpa persetujuan dari negara lain yang berkepentingan.
Artinya, hak berdaulat suatu negara haruslah merupakan konsensus dan mendapat
persetujuan dari negara lain. Contoh: sengketa pulau pasir merupakan isu
kedaulatan yang diperdebatkan sebagai pulau Indonesia dengan alasan pulau
tersebut berada lebih dekat dengan Indonesia. Kemungkinan pulau ini sebagai
pulau Indonesia dengan alasan “kedekatan” tersebut, hal ini dipatahkan pihak
Australia dengan alasan batas maritim dan historis dimana Australia memiliki
bukti bahwa pulai ini dahulunya merupakan pulau milik Inggris yang diserahkan
kepada Australia ketika merdeka. Australia dapat memberlakukan kedaulatan penuh
di pulau tersebut tanpa harus meminta persetujuan Indonesia.
Namun berkembang wacana lain bahwa pulau ini
dahulunya merupakan pulau jajahan Belanda dimana Belanda memberlakukan
peraturan mengenai pengumpulan teripangdiatas pulau ini. Hal ini merupakan
sesuatu yang memerlukan pembuktian tersendiri hingga mendapatkan kesepakatan
atau putusan dari lembaga peradilan internasional.
2.
Landas kontinen
Pada mulanya landas kontinen diartikan sebagai
daerah pantai yang menurun ke dalam laut sampai akhirnya di suatu tempat tanah
tersebut jatuh curam di kedalaman laut landas kontinen biasanya tidak terlalu
dalam, sehingga sumber-sumber alam dari landas kontinen dapat dimanfaatkan
dengan teknologi yang ada.Landas kontinen diatur oleh pasal 76 sampai dengan
pasal 85 UNCLOS 1982 dalam ketentuan tersebut terdapat pengertian landas
kontinen, pembuatan peta, dan koordinat geografis.
Pengertian landas kontinen menurut ketentuan UNCLOS
1982 adalah:
1)
Dasar laut dan tanah di bawahnya yang
terletak di laut teritorial sepanjang adanya kelanjutan alamiah dari wilayah
daratan sampai ke pinggiran tepi kontinen.
2)
Dasar laut dan tanah di bawahnya sampai
jarak 200 mil laut dari garis pangkal di mana laut teritorial diukur.
3)
Landas kontinen dimungkinkan mencapai
350 mil laut dari garis pangkal di mana laut teritorial diukur atau tidak
melebihi 100 mil laut dari kedalaman 2500 meter.
3.3.1 Penyelesaian Overlapping Claim Atas
Blok Ambalat Antara Indonesia-Malaysia
Dalam
permasalahan overlapping claim blok Ambalat, Indonesia mendasarkan
argumentasinya pada humum internasional yang berlaku, yaitu UNCLOS 1982.
Menurut UNCLOS 1982, sebuah negara pantai baik negara benua maupun negara
kepulauan berhak mengklaim wilayah maritim tertentu yang di ukur dari garis
pangkalnya. Wilaya maritim tersebut meliputi perairan pedalaman, perairan
kepulauan khusus untuk negara kepulauan, laut teritorial sejauh 12 mil laut,
zona tambahan sejauh 24 mil lau, ZEE sejauh 200 mil laut, dan landas kontinen.
Seperti
disebutkan diatas, semua pembagian wilayah laut ditetapkan atas dasar garis
pangkal, yang mana dari garis pangkal inilah semua titik pengukuran wilayah
laut ditentukan. Menurut UNCLOS 1982 ada tiga cara penentuan garis pangkal,
yaitu garis pangkal normal, garis pangkal lurus, dan garis pangkal kepulauan.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia berhak menentukan garis pangkalnya dengan
garis kepulauan untuk menghubungkan titik terluar dari pulau terluar dan
karang, dalam sebuah kepulauan.Berbeda dengan Indonesia yang negara kepulauan,
Malaysia ada negara pantai yanh tidak berhak menarik garis pangkal kepulauan
tetapi hanya boleh memakai garis pangkal normal atau garis pangkal lurus jika
syarat-syarat tertentu terpenuhi.
Dengan
berlakunya ketentuan UNCLOS 1982 maka bisa kita lihat bahwa klaim wilayah
maritim Indonesia sudah sesuai dengan hukum internasional.Hak dan kewajiban Negara
Indonesia sebagai negara kepulauan sudah diatur dalam pasal 47 sampai 53 UNCLOS
1982. Pasal 47 menyatakan bahwa negara kepulauan dapat menarik garis pangkal
kepulauan dan aturan ini sudah diimplementasikan kedalam hukum nasional melalui
UU No.6/1996 tentang perairan Indonesia, UU No.43/2008 tentang wilayah negara,
UU No.37/2002 tentang hak dan kewajiban kapal dan pesawat udara Asing dalam
melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melalui alur laut kepulauan yang
sudah ditetapkan, UU No.38/2002 tentang daftar koordinat geografis titik-titik
garis pangkal kepulauan Indonesia dan PP No.37/2008 tentang perubahan atas
peraturan pemerintah No.38/2002 tentang daftar koordinat geografis titik-titik
garis pangkal kepulauan Indonesia.
Pada
bulan September 2004, Malaysia melalu petronas memberikan konsesi kepada shell
sesuai dengan wilayah kerja pertambangan migas dengan nama Blok ND7 dan ND6.Pemberian
konsesi ini langsung
diprotes Indonesia karena pemerintah Indonesia sudah membuat kontrak
pengelolaan blok tersebut dengan nama blok Ambalat dan blok East. Blok Ambalat
sudah dikelola ENI sejak tahun 1999 sementara blok East Ambalat sudah diberikan
kepada UNOCAL pada tahun 2004.Semua pemberian konsesi dilakukan melalui public
offering sejak sebelum hingga sesudah peta baru 1979 dipublikasikan.Malaysia
tidak pernah mengajukan protes terhadap pemberian konsesi yang diberikan oleh
Indonesia walaupun wilayah yang di konsesikan memotong wilayah Malaysia dalam
peta baru 1979.Malaysia baru mengajukan protes pada tahun 2004 pasca putusan
sipadan dan ligitan.Sikap Malaysia yang tidak memprotes pemberian konsesi yang
dilakukan oleh Indonesia bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap sikap
Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No.4/1960.
Mekanisme
Penyelesaian Overlapping Claim Indonesia-Malaysia atas Blok Ambalat
1.
Negosiasi atau Perundingan
Negosiasi biasanya adalah cara yang
pertama kali ditempuh oleh para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa
ini dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog
tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam penentuan batas maritim, UNCLOS
mendorong negara-negara untuk menentukanya melalui jalur perundingan.
2.
Putusan Mahkamah Internasional
Mekanisme melalui Mahkamah Internasional
merupakan jalan terakir yang diambil karena seringkali menimbulkan
kesulitan,baik dalam urusan birokrasi maupun besarnya biaya yang dikeluarkan.
Untuk menggunakan mekanisme ini, kedua pihak harus membuat perjanjian bahwa
kedua belah pihak bersedia untuk tunduk pada ketentuan mahkamah dan ada klausul
bahwa menang atau kalah harus menerima putusan.Mekanisme melalui mahkamah
internasional berarti adanya pengurangan kedaulatan terhadap pihak-pihak yang
bersengketa, karena tidak ada lagi keleluasaan yang dimiliki oleh para
pihak.Seperti memilih hakim, memilih hukum dan hukum acara yang digunakan.
Terkait dengan masalah overlapping claim landas komtinen di blok Ambalat,
Indonesia dan Malaysia telah membuat perjanjian untuk tidak menundukan diri
dibawah yurisdiksi Mahkamah Internasional.
3.
Joint Development Area
Joint Development Area (JDA) adalah
sebuah konsep kerjasama antara negara pihak untuk melakukan eksplorasi bersama
kawasan yang menjadi objek overlappinh claim.Baik Indonesia maupun Malaysia
sama-sama mempunyai pengalaman dalam mengembangkan JDA.Indonesia pernah
mengadakan kerjasama JDA dengan Australia terkait dengan Timor Cap, sementara
Malaysia mengadakan kerjasama JDA dengan Thailand dan Vietnam.Ada beberapa
alasan yang mendukung dilakukanya JDA sebagai sebuah mekanisme penyelesaian
masalah overlapping claim wilayah sebuah negara, diantaranya adalah untuk
menghindarkan kedua pihak dari deadlock dalam proses negosiasi. Dan dapat juga
menghindarkan kedua negara dari proses delimitasi yang panjang dan mahal.
Selain itu konsep JDA juga sejalan dengan ketentuan UNCLOS 1982 khususnya pasal
74 tentang delimitasi ZEE dan pasal 83 tentang delimitasi landas kontinen.
Jadi,
mekanisme penyelesaian masalah overlapping claim antara Indonesia dan Malaysia
yang paling sesuai dengan kepemtingan nasional Indonesia adalah melalui
perundingan. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal:
1.
Bahwa argumentasi Indonesia yang
didasarkan pada UNCLOS 1982 pada dasarnya jauh lebih kuat dibandingkan dengan
argumentasi Malaysia. Apalagi dalam perundingan ke-13, kedua negara telah
sepakat untuk menggunakan UNCLOS 1982 sebagai Principles and Guidelines to Delimit
the Continental Shelf and Exclusive Economic Zone in The Sulawesi Sea Between
Indonesia and Malaysia.
2.
Karena perundingan batas laut adalah
perudingan yang alot dan membutuhkan waktu yang lama .Prinsip yang harus
dipegang dalam penyelesaian sengketa batas wilayah adalah lebih baik
diambangkan dari pada harus segera diselesaikan dengan hasil yang tidak
diinginkan.
3.
Dengan meyelesaikan masalah ini dengan
perundingan, kontrol terhadap masalah tersebut tetap ada di tangan Indonesia
dan Malaysia, bukan pada otoritas Mahkamah Internasional. Jika masalah ini di
ambangkan faktanya adalah sampai sekarang konsesi yang berjalan di blok Ambalat
adalah konsesi yang diberikan oleh Indonesia. Artinya kewenangan di wilayah
yang menjadi objek overlapping claim ada di tangan Indonesia.
BAB IV
KESIMPULAN
4.1
Kesimpulan
Ambalat Adalah blok laut luas mencakup 15.235 kilometer
persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makasar dan berada di dekat
perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia dan Kalimantan Timur. Penamaan
blok ambalat ini didasarkan atas kepentingan eksplorasi kekayaan laut dan bawah
laut, khusus dalam bidang pertambangan minyak. Kasus Ambalat merupakan
permasalahan yang sangat krusial bagi kedua belah pihak baik bagi Indonesia
ataupun Malaysia karena masalah Ambalat merupakan masalah kedaulatan dan
konsitusi suatu negara, jika suatu wilayah di ambil oleh suatu negara maka
pemerintah yang bersangkutan akan mempertahankannya dengan cara apapun baik
secara kekerasan atau jalur militer maupun diplomasi.
Malaysia telah mengklaim Blok Ambalat sejak tahun 1979 yang
terletak di perairan Laut Sulawesi di sebelah timur Pulau Kalimantan itu
sebagai milikinya. Lalu memasukkanya ke dalam peta wilayah negaranya. Dengan
klaim tersebut Malaysia kemudian memberikan konsesi minyak di Blok Ambalat
kepada shell, perusahaan minyak Inggris-Belanda. Sebelumnya kegiatan
penambangan migas di lokasi yang disengketakan itu di bagi oleh Indonesia
menjadi Blok Ambalat dan Blok East Ambalat. Blok ini dikelola oleh Unocal
Indonesia Ventures L.td asal Amerika sejak Desember 2004 dan Blok Ambalat
dikelola kontraktor migas ENI asal Italia sejak tahun 1999. Sebelumnya
Indonesia terlebih dahulu memberikan konsesi minyak di perairan tersebut kepada
berbagai perusahaan minyak dunia, termasuk Shell, sejak tahun 1999-an; antara
lain kepada Total Indonesia untuk Blok Bunyu sejak 1967 yang dilanjutkan dengan
konsesi kepada Hadsn Bunyu BV pada 1985, Beynd Petroleum (BP) untuk Blok North
East Kalimantan Offshore dan ENI Bukat L.td Italia. Pada 16 Februari 2005,
Petronas Malaysia memberi hak konsesi minyak kepada perusahaan minyak Inggris,
Shell, di Laut Sulawesi, perairan sebelah timur pulau Kalimantan. Hal ini
merupakan pelanggaran terhadap Indonesia. Indonesia tidak membiarkan dan
mengirim surat yang berisi protes kepada Malaysia karena berbagai peraturan
Internasional, salah satunya Konvensi Hukum Laut Internasional, perairan di
Kalimantan Timur jelas merupakan wilayah kedaulatan RI.
Indonesia melaksanakan
strategi komprehensif.Dalam permasalahan overlapping claim blok Ambalat,
Indonesia mendasarkan argumentasinya pada humum internasional yang berlaku,
yaitu UNCLOS 1982. Menurut UNCLOS 1982, sebuah negara pantai baik negara benua
maupun negara kepulauan berhak mengklaim wilayah maritim tertentu yang di ukur
dari garis pangkalnya. Wilaya maritim tersebut meliputi perairan pedalaman,
perairan kepulauan khusus untuk negara kepulauan, laut teritorial sejauh 12 mil
laut, zona tambahan sejauh 24 mil lau, ZEE sejauh 200 mil laut, dan landas
kontinen.
Jadi,
mekanisme penyelesaian masalah overlapping claim antara Indonesia dan Malaysia
yang paling sesuai dengan kepentingan nasional Indonesia adalah melalui
perundingan.
Hal
ini disebabkan oleh beberapa factor, yaitu:
1.
Bahwa argumentasi Indonesia yang didasarkan
pada UNCLOS 1982 pada dasarnya jauh lebih kuat dibandingkan dengan argumentasi
Malaysia. Apalagi dalam perundingan ke-13, kedua negara telah sepakat untuk
menggunakan UNCLOS 1982 sebagai Principles and Guidelines to Delimit the
Continental Shelf and Exclusive Economic Zone in The Sulawesi Sea Between
Indonesia andMalaysia.
2.
Karena perundingan batas laut adalah
perudingan yang alot dan membutuhkan waktu yang lama . Prinsip yang harus
dipegang dalam penyelesaian sengketa batas wilayah adalah lebih baik diambangkan
dari pada harus segera diselesaikan dengan hasil yang tidak diinginkan.
3.
Dengan meyelesaikan masalah ini dengan
perundingan, kontrol terhadap masalah tersebut tetap ada di tangan Indonesia
dan Malaysia, bukan pada otoritas Mahkamah Internasional. Jika masalah ini di
ambangkan faktanya adalah sampai sekarang konsesi yang berjalan di blok Ambalat
adalah konsesi yang diberikan oleh Indonesia. Artinya kewenangan di wilayah
yang menjadi objek overlapping claim ada di tangan Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Adolf,
Huala. 2006. Hukum Penyelesaian Sengketa
Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Ambalat
harga mati milik NKRI, kompas.2005.
Connie
R.Bakrie, 2007. Pertahanan
Negara dari Postur TNI ideal, Jakarta
Jackson
Robert, Georg Sorensen. 2013. Pengantar
studi Hubungan Internasional. Yogyakarta. Pustaka
Pelajar
Kebijakan
strategis kasal tentang pengembangan pangkalan TNI AL untuk mewujudkan
stabilitas keamanan daerah dalam rangka tetap tegaknya NKRI. Jakarta, 2007
Mauna,
Boer. 2000. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era
Dinamika Global. Bandung: Alumni.
Meike
Mayasari, Dalam Jurnal Persengketaan Daearah Perbatasan di Wilayah Ambalat
Kaitannya dengan Konsep Wawasan Nusantara. (Pustaka: Universitas Gajah Mada,
2005)
Nono
Sampono. 2007. Makalah pengaruh kesadaran geografi dalam pengembangan potensi
kelautan menuju kejayaan Indonesia.
Roy
S.L. 1991. Diplomasi. Jakarta: Rajawali pers.
Steans Jill & Lloyd pettiford. 2012.
Hubungan internasional: perspektif dan tema. Yogyakarta. Pustaka pelajar.
Subagia,
Raden Terry. Overlapping claim blok ambalat: dasar klaim dan mekanisme
penyelesaian. Jakarta. Jurnal diplomasi pusdiklat kementerian luar negeri.
2010.
Yayan
Mochamad yani.Ph.D. Jurnal Politik Luar Negeri. (Bandung: Pustaka Universitas
Padjajaran, 2008
Komentar
Posting Komentar